Jumat, 22 November 2024

Kini Giliran Pabrik Kelapa Sawit Milik Erik Adtrada Ritonga Disita KPK

Abi Ridwan - Kamis, 02 Mei 2024 22:11 WIB
Kini Giliran Pabrik Kelapa Sawit Milik Erik Adtrada Ritonga Disita KPK
(Abi)
Bangunan PKS yang disita KPK.
Labuhanbatu, MPOL -

Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga milik tersangka penerima suap, Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Lokasinya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/5/2024).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 di Desa/Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga milik tersangka EAR. Objek yang disita diatasnamakan kepada orang kepercayaannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Katanya,dari informasi yang diperoleh tim penyidik di lokasi, pabrik tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba.

"Diperkirakan nilai asetnya senilai Rp15 miliar, dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR," sebut juru bicara KPK.

Dia juga menjelaskan, pemasangan plang penyitaan di bangunan pabrik, untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Terhadap aset tersebut kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.

Sebelumnya KPK menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Medan, Kamis (25/4/2024) lalu.

Setelah itu, KPK kembali menyita Aset Erik Astrada yang ada di Jalan Kartini Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/24) malam.

Objek yang disita lembaga anti rasuah tersebut berupa tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penerima suap dari kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Januari 2024.

Penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK. 00/01/01/2024, tertanggal 12 Januari 2024.

Surat perintah penyitaan No: SPRIN.SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru