Kamis, 04 Juli 2024

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023

Ismail Batubara - Rabu, 24 April 2024 17:18 WIB
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
Ist
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani serahkan LKPJ TA 2023 kepada Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution.
Tebingtinggi, MPOL - Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, sampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dalam Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2023 yang digelar DPRD, Rabu (24/4/2024), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota, Jl. Dr. Sutomo.

Baca Juga:

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, didampingi Wakil Ketua I, H.M. Azwar, dan Wakil Ketua II, Iman Irdian Saragih.

Dalam penyampaian Nota Pengantar Syarmadani mengatakan, bahwa secara yuridis, Wali Kota memiliki kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

"Bahwa rancangan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2023, lebih responsif terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang lalu. Namun masih tetap dibayangi risiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi, yang dapat memicu lonjakan harga-harga komoditas global dan risiko krisis pangan, yang dapat mendorong kenaikan laju inflasi termasuk di Kota Tebingtinggi," jelasnya.

Lanjut Syarmadani, peningkatan angka kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan pelaksanaan Pemilu 2024, juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian untuk diprioritaskan pada tahun 2023, disamping prioritas lainnya seperti bidang pendidikan, peningkatan infrastruktur dan tenaga kerja serta mengoptimalkan belanja daerah untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat, dan belanja yang bersifat wajib guna terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

"Serta mewujudkan iklim investasi yang meningkatkan, pertumbuhan ekonomi dan percepatan penyediaan lapangan kerja, guna menurunkan angka pengangguran, kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum yang semakin berkualitas," ujarnya.

Syarmadani juga mengungkapkan, hanya akan menyampaikan ringkasan kinerja atas program dan kegiatan berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan, serta laporan keuangan tahun anggaran 2023, dengan catatan, angka-angka yang terkait laporan keuangan tersebut belum merupakan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK), yang saat ini masih dalam proses audit.

"Angka-angka dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, akan disampaikan nantinya pada penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023," ungkap Syarmadani.

Syarmadani merinci laporan keuangan APBD Kota Tebingtinggi TA 2023, yang mana pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.736.962.089.260,00, berkurang menjadi Rp.718.244.083.597 pada PAPBD 2023. Pendapatan daerah tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp. 696.693.097.673, dengan demikian capaian realisasi pendapatan daerah adalah sebesar 97,00%.

Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 740.962.089.260, berkurang menjadi Rp. 723.358.324.192 pada PAPBD 2023. Realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp.674.037.630.356,66. Dengan demikian, capaian realisasi belanja daerah adalah sebesar 93,18%

Selanjutnya Syarmadani menguraikan capaian kinerja atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari urusan wajib pendidikan, urusan wajib kesehatan, urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan wajib perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan wajib ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan wajib sosial, urusan wajib tenaga kerja.

Kemudian, urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan wajib pangan, urusan wajib lingkungan hidup, urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan wajib pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan wajib pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan wajib perhubungan, urusan wajib komunikasi dan informatika, urusan wajib koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan wajib penanaman modal, urusan wajib kepemudaan dan olahraga.

Sementara urusan pilihan, ialah urusan pilihan kelautan dan perikanan, urusan pilihan pertanian, urusan pilihan perdagangan, urusan pilihan Perindustrian.

Syarmadani juga melaporkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tebingtinggi turut mendapatkan penghargaan antara lain, penghargaan percepatan penurunan stunting, kinerja terbaik SP2KP wilayah Sumatera, anugerah pengadaan 2023, menerima dana insentif fiskal untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, penghargaan TP2DD, serta penghargaan lainnya ditingkat Provsu.

Diakhir Syarmadani berharap masukan, saran, dan koreksi dari Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik lagi di kemudian hari dan koreksi, masukan, saran, dan koreksi nantinya dapat disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ Pj. Wali Kota Tebingtinggi kepada pimpinan Rapat Paripurna, disaksikan undangan terdiri dari unsur Forkopimda, OPD Camat dan Lurah.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru