Selasa, 22 Oktober 2024

Tipikor Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Ronald Hutagalung - Rabu, 24 April 2024 15:34 WIB
Tipikor Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Ist
Tersangka HG korupsi dana desa sedang diperiksa jupe Unit Tipikor Res Polres Simalungun.
Simalungun, MPOL -Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap 'HG' mantan pangulu Nagori Purwodadi, Selasa (23/4/2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:
Penangkapan HG berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

HG selaku pangulu tahun 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa (DD) Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh Ipda Antonyus Hutahaean, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menggaris bawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(24/4/2024).

Mantan Kapolsek Kualuh Hulu menambahkan, kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.

Disamping itu, Kata Kasat Reskrim, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas Kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," tegas AKP Ghulam.

Terkait ditangkapnya tersangka, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, ujarnya.

HG, yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru