Jumat, 22 November 2024

Ketua Pemangku Adat DR Sarmedi Purba: Di Wilayah Simalungun Tidak Pernah Ada Tanah Adat

Marini Rizka - Kamis, 18 April 2024 17:37 WIB
Ketua Pemangku Adat DR Sarmedi Purba: Di Wilayah Simalungun Tidak Pernah Ada Tanah Adat
Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba.

Simalungun, MPOL - Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba mengatakan, di Wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

Baca Juga:
"Saya tegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," kata Sarmedi.

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

"Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuwensi hukum yang harus dijalani,"kata Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum," jelasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eucalyptus Hidup Berdampingan Dengan Tumbuhan Cabe, Kopi dan lainnya
TPL Bantah Isu Penculikan
Buntut Penangkapan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Mahasiswa Demo satu Diamankan
Begini Penjelasan Polda Sumut Terkait Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan
komentar
beritaTerbaru