Taput, MPOL -Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Natio Kabupaten Tapanuli Utara menerapkan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan mulai tahun 2024 ini.
Baca Juga:
Penyesuain tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 783 tahun 2023.
Kamis (18/4),
Direktur Perumda Mual Natio Lamtagon Manalu mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan pihaknya merupakan yang pertama sejak
9 tahun lalu, Perumda Mual Natio tidak pernah melakukan penyesuain tarif.
Sementara tarif yang diberlakukan sejak tahun 2015 sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan biaya operasional dimana biaya kebutuhan barang dan jasa serta operasional lainnya mengalami kenaikan.
Lamtagon Manalu mencontohkan harga pipa 6 inch PVC per meternya Rp 207.030,- pada tahun 2015 maka tahun 2024 ini harga sudah menjadi Rp 551.563,- dan apabila diasumsikan inflasi pertahun 5 persen, maka selama
9 tahun sudah terjadi inflasi (kenaikan harga) sebesar 45 persen. "Artinya harga kebutuhan Perumda Mual Natio selalu meningkat tetapi penerimaan tidak pernah bertambah," sebutnya.
Menurutnya, faktor peningkatan biaya operasional Perumda Mual Natio inilah sebagai pemicu utama diberlakukan penyesuaian tarif.
Walau begitu kata Lamtagon, penyesuaian tarif tidak dilakukan semena-mena. Akan tetapi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri nomor 21 tahun 2020 yang menegaskan PDAM haruslah full Coas Recovery (FCR) dengan memperhatikan keuntungan sebesar 10 persen.
Dalam Permendagri tersebut katanya juga diaturkan pemberian subsidi apabila tidak diberlakukan penyesuaian tarif.
Lebih tepatnya menurut Lamtagon tertuang pada pasal 29A Permedagri 21 tahun 2020 disebutkan bahwa Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif dibawah biaya pemulihan penuh atau FCR
" Namun karena keterbatasan dana Pemkab Taput tidak memungkinkan memberikan subsidi maka diberlakukan penyesuaian tarif," ujarnya.
Dalam hal jangka waktu panjang yakni selama
9 tahun diberlakukannya batas tarif randah oleh Perumda Mual Natio maka selama masa itu pula perusahaan menanggu sendiri kerugian yang diakibatkan beban operasional.
Memang menurut Direktur Perumda Mual Natio, sebelum tahun 2023 pihaknya telah dua kali mengusulkan penyesuaian tarif yakni tahun 2018 dan 2020. Namun kedua usulan tersebut belum dapat disetujui Pemkab Taput karena berbagai pertimbangan.
Akan tetapi mengingat semakin berat beban yang ditanggung Perumda Mual Natio maka pada tahun 2023 kembali diusulkan penyesuaian tarif.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengacu Pemendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri nomor 21 tahun 2020 dimana tarif yang ditetapkan masih dalam batas tarif rendah," tegasnya.
Batas tarif rendah dimaksud didasarkan pada standart kebutuhan pokok air minum dan disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Kabupaten Tapanuli Utara yaitu sebesar Rp 2.833.474 serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan pelanggan.
Penyesuaian tarif Perumda Mual Natio dilakukan secara bervariasi (progresif) yaitu sosial umum dan sosial khusus dengan kenaikan 10 persen, rumah tangga A dan B naik sebesar 26 persen, rumah tangga C naik 40 persen dan rumah tangga D, instansi pemerintah daerah naik 45 persen. Berikutnya instansi pemerintah pusat naik 40 persen dan niaga, industri naik 50 persen.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News