Rabu, 25 Desember 2024

23,8 Kg Sabu Asal Malaysia Disimpan di Apartemen : Kurir Diciduk, BD Besar Kabur

Iwan Suherman - Rabu, 17 April 2024 23:12 WIB
23,8 Kg Sabu Asal Malaysia Disimpan di Apartemen : Kurir Diciduk, BD Besar Kabur
Ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun dan Kasat Narkoba, AKBP John HR Sitepu memeriksa Bb sabu.

Medan, MPOL -

Baca Juga:

Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita Sabu asal Malaysia yang disimpan tersangka AFS (31) di kamar Apartemen De Prima.

Hal itu terungkap saat personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus AFS yang mau masuk ke mobil dengan menjinjing tas di areal Apartemen De Prima Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari dua tas jinjing yang dibawa kurir tersebut ditemukan 20 bungkus sabu kemasan teh Cina yang diperkirakan beratnya 20 Kg. Tersangka AFS adalah warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Sedangkan bandar besarnya berinisial WN kabur dan masih diburu petugas.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John HR Sitepu disela-sela paparan Rabu (17/4/24).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya seorang pria menyimpan sabu di Apartemen De Prima. Lalu, petugas melakukan penyelidikan.

Pas Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB petugas melihat seorang pria menjinjing dua tas masuk ke dalam mobil.

Lantas, petugas menghadangnya sekaligus melakukan pemeriksaan tas jinjing yang dipegang tersangka.

Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan 20 bungkus sabu ditaksir seberat 20 Kg. Polisi melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS.

Dari kamar tersangka, petugas menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina. Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut milik bosnya berisinisial, WN.

"Sebelumnya tersangka, AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 Kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta," jelasnya.

"Tersangka AFS juga residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman," sebutnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru