Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka Godol dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Gelar Aksi di Markas DenpomRatusan massa dari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, menggelar
aksi damai di depan Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/ 5 Medan, Jalan Letjen Suprapto, Medan, Selasa (16/4/2024).
Kedatangan massa bermaksud mempertanyakan kepastian hukum terkait diamankannya anggota TNI yang bertugas di Denmakodam I/BB, Kopral Nirwansyah.
Amatan Medan Pos di lokasi, massa datang menggunakan mobil pribadi dan angkot. Kendaraan mereka tampak diparkirkan di depan markas Denpom I/5 Medan. Sembari berorasi dengan damai, massa meminta pejabat berwenang memberikan pernyataan tentang diamankannya Kopral Nirwansyah karena kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal merk Daewoo.
Salah seorang warga yang ikut berdemonstrasi, Petrus Gurusinga mengatakan bahwa masyarakat mendapat informasi terkait ditangkapnya oknum TNI bernama Nirwansyah yang pada saat kejadian penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol beberapa waktu lalu disebut-sebut berada di seputaran lokasi.
"Kopral Nirwansyah saat ini sedang ditahan oleh pihak Denpom I/5 Medan atas kasus kepemilikan
senpi ilegal dan kehadiran kami mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus tersebut," ucapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News