Medan, MPOL -Polrestabes Medan akhirnya secara langsung buka suara terkait penanganan kasus yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait kepemilikan
senpi ilegal.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba memberikan pernyataan dengan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Denpom I/5 Medan terkait
senpi ilegal jenis pistol Daewoo yang diduga milik Kopral Nirwansyah yang kabarnya sudah diamankan Polisi Militer.
"Pihak Denpom masih melakukan penyelidikan. Jadi sementara ya terkait untuk prapid juga kita menunggu. Ya mungkin dalam minggu ini ada kepastian. Mohon doanya," kata Jama Purba saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Rabu (17/5/2024) sore.
Saat disinggung apakah Godol mengakui pada saat penangkapan bahwa senpi itu miliknya, Jama mengatakan yang bersangkutan saat itu tidak mengakuinya.
"(Godol) tidak mengakui. Kesaksian dari oknum anggota Brimob Polda Sumut selalu saksi penangkap melihat tersangka membuang senpi itu ke semak-semak," sebutnya.
Dari hasil penyidikan, sambung Jama, Satreskrim Polrestabes Medan meyakini bahwa senpi itu adalah milik tersangka.
Jama menjelaskan dari kesaksian personel Brimob pada saat penangkapan posisi Godol di lokasi tidak ada oknum TNI, namun tidak tahu kalau oknum itu berada di tempat yang lain.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News