Minggu, 08 September 2024

Tampang Residivis Bawa 23,8 Kg Sabu Ditangkap di Apartemen, Hendak Dikirim ke Palembang-Diupah Rp 300 Juta

Ardi Yanuar - Rabu, 17 April 2024 16:46 WIB
Tampang Residivis Bawa 23,8 Kg Sabu Ditangkap di Apartemen, Hendak Dikirim ke Palembang-Diupah Rp 300 Juta
Ardi.
AFS bandar sabu yang ditangkap Polrestabes Medan.

Medan, MPOL - Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Kali ini, anggota Kasat Resnarkoba AKBP Jhon Sitepu menangkap seorang pria bandar sabu dari parkiran Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca Juga:

Dari tangan pria berinisial AF Sinaga (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 23,8 kg.

Penangkapan terhadap residivis narkoba yang menurut informasi sudah 3 kali masuk penjara ini dipimpin Kasubnit V Unit III Sat Resnarkoba, Ipda Andik Wiratika.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan tersangka AF Sinaga ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.


Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan.

"Tersangka kita amankan saat keluar dari lift. Begitu tersangka menuju mobil Avanza warna hitam BK 1127 PV dari parkiran P-2 Apartemen De Prima langsung disergap anggota," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu dan Kasubnit V, Ipda Andik Wiratika di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/4/2024) sore.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka. Di situ petugas melihat 2 buah tas jinjing berwarna hijau-hitam dan merah milik tersangka. Ketika diperiksa, di dalam kedua tas tersebut berisi 20 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di kamar nomor 1519 apartemen yang ditempati tersangka. Hasilnya, didapati lagi barang bukti 4 bungkus sabu yang dibalut plastik teh Cina. Setelah ditimbang, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 23.800 gram (23,8 kg).

"Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu itu berasal dari Malaysia milik bosnya berinisial WN yang keberadaannya masih dalam penyelidikan. Sebelumnya tersangka menerima sabu dari WN sebanyak 30 kg seharga Rp 9 Miliar," ungkapnya.

"Sesuai perintah WN, tersangka diarahkan untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg lagi akan diedarkan tersangka di wilayah Kota Medan. Keuntungan atau upah yang dijanjikan untuk tersangka yakni sebesar Rp 300 juta," terangnya lagi.


Barang bukti 23,8 kg sabu diamankan Polrestabes Medan.

Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menjelaskan tersangka mengaku sudah berhasil mengedar 6 kg sabu.

"Tersangka ini residivis yang sebelumnya sudah 2 kali ditangkap dalam kasus yang sama. Tahun 2013 ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram sabu dan tahun 2017 ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti 98 gram sabu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi Ungkap Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Patumbak, Pelaku Nyabu Dulu- Nangis Sesali Perbuatan
Polisi Tangkap 2 Pengangguran Curi Sepeda Motor-Pedang Pusaka Modus Bongkar Rumah
Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai
Ratusan Pemohon SKCK Membludak Nunggu Depan Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru