Deliserdang, MPOL -Bawaslu Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan sidang Pembacaan Putusan atas Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/III/2024 Pelapor
Riduan Simbolon dan Terlapor
PPK Kecamatan Kutalimbaru atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024. Persidangan sebelumnya telah dilaksanakan dimulai dari Pembacaan Laporan Pelapor, jawaban Terlapor, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Baca Juga:
Dalam laporan
Riduan Simbolon kepada Bawaslu Kab. Deli Serdang dijelaskan,
PPK Kecamatan Kutalimbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Namun dalam isi laporannya
Riduan Simbolon tidak menyebutkan dan tidak dapat membuktikan pelanggaran administrasi mana yang telah dilanggar oleh
PPK Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam laporannya yang berjudul pelanggaran administrasi namun isi dan tuntutan
Riduan Simbolon tentang perselisihan perolehan suara. Bahwa sesuai dengan pasal 474 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 Perselisihan Hasil Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan KPU diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Hingga Persidangan Pembacaan Putusan oleh
Bawaslu Deli Serdang hari selasa tanggal 02 april 2024 pukul 17.30 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang bunyi putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang "Memutuskan, Menyatakan
PPK Kecamatan Kutalimbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar Administrasi Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024".
Terkait tanggapannya dari laporan
Riduan Simbolon tersebut, Ketua
PPK Kecamatan Kutalimbaru Rizky Sembiring,
SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/4) sore menyatakan, bahwa sebelumnya mereka merasa terkejut saat mendapatkan surat undangan panggilan dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024.
"Kami langsung koordinasi dengan KPU Kabupaten Deli Serdang. Atas arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten Deli Serdang, kami telah bertekad dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses-proses persidangan tersebut, kami tidak menyalahkan laporan yang dilaporkan oleh Sdr.
Riduan Simbolon terkait kami kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, kami menganggap bahwa ini adalah bagian dan tahapan Pemilu Tahun 2024 dan kami juga berhak untuk melakukan pembelaan dengan dalil-dalil dan alat bukti di persidangan pembuktian, yang sebelum itu telah kami persiapkan," ujar
Rizky Sembiring.
Diterangkannya, untuk dalil pembelaan pertama yang telah dipersiapkan kemarin yaitu atas laporan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada PPK Kutalimbaru, tapi tidak menyebutkan pelanggaran apa saja dan tidak dilengkapi bukti-bukti. Kemudian pada saat sidang pembuktian juga ada beberapa hal yang mengejutkan diantaranya bahwa saksi pelapor mengatakan mendapatkan c-salinan dan d-hasil (alat bukti pelapor) didapatkan bukan dari saksi partai Gerindra, KPPS, ataupun pengawas tps, melainkan diperoleh dari yang mereka sebut Tim Pemenangan yang tidak disebutkan dengan jelas identitasnya saat persidangan pembuktian, jelas ini secara aturannya juga salah dan keabsahannya dipertanyakan, kemudian saksi pelapor mengatakan menerima c-salinan dan d-hasil kecamatan kutalimbaru tersebut pada tanggal 04 maret 2024 di Rumah Aspirasi mereka.
"Kami juga merasa bingung terkait keterangan ini, karena pada tanggal 27 februari 2024 kami PPK Kecamatan kutalimbaru telah melaksanakan penandatanganan D-Hasil dan di tandatangani oleh 16 (enam belas) saksi parpol yang hadir dan setelahnya langsung dibagikan kepada mereka. Menurut keterangan saksi pelapor c-salinan dan d-hasil kecamatan Kutalimbaru mereka terima pada tanggal 04 maret 2024, ini jelas sesuatu yang janggal bagi kami, lagian pada saat proses rapat pleno rekapitulasi, penandatanganan d-hasil, hingga pembagian d-hasil dari 16 (enam belas) saksi parpol yang hadir tidak ada satupun yang keberatan terkait perolehan hasil. Jadi, dari sini seharusnya dapat kita simpulkan berdasarkan fakta dan bukti tidak ada terjadi perselisihan apapun dan kami
PPK Kecamatan Kutalimbaru telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dengan benar dan berpedoman pada PKPU No 5 Tahun 2024," ungkapnya.
Kemudian, sambungnya lagi, mereka kembali dikejutkan oleh saksi ke-dua dari pelapor adalah seorang ketua KPPS tepatnya tps 043 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari keterangan yang ia sampaikan pihaknya merasa tidak sesuai dengan fakta yang ada malah terkesan mengada-ngada, kemudian pihak PPK Kutalimbaru berasumsi mungkin ia juga salah satu bagian dari Tim Pemenangan salah satu calon legislatif.
"Kami juga mencurigai Netralitas beliau saat menjadi KPPS pada pemilu lalu, karena dasarnya ia dihadirkan sebagai saksi kami bingung, kalau dikatakan saksi ahli sedangkan dipersidangan pembuktian ini tidak diperlukan karena kita bukan tentang sidang perkara pidana. Kemudian fakta lain yang terungkap pada saat sidang pembuktian adalah bahwa kedua saksi yang dihadirkan oleh pelapor keduanya sama sekali tidak berada di tempat kejadian berlangsung kecamatan kutalimbaru dan tidak langsung berhubungan dengan alat bukti mereka. Dari situ saja sudah kita pertanyakan, sudah pasti keterangan dari kedua saksi tersebut bukan fakta," bebernya.
Selanjutnya, di ruang persidangan juga ditemui Jhon Prince selaku Aliansi Masyarakat Deli Serdang Peduli Demokrasi. Beliau menjelaskan, dirinya mengikuti tahapan pemilu ini khususnya dapil IV Deli Serdang dimulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Baik Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru, dan Sunggal hingga Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang.
Jhon menerangkan, setiap hari dirinya menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pancur Batu dan tidak menemukan adanya permasalahan keberatan dari para saksi begitupun juga dengan Kecamatan Kutalimbaru setiap hari dihadiri tidak ada permasalahan perselisihan baik dengan para saksi maupun Panwaslu Kecamatan Kutalimbaru. Cuma di Sunggal ini kemaren yang agak alot karena ada beberapa saksi partai dan panwaslu yang keberatan dengan Rekapitulasi yang dibacakan oleh PPS dan PPK Kecamatan Sunggal. Termasuk itu kemarin ada di beberapa jenis hasil pemilihan D- Hasilnya lebih dari satu kali dicetak karena ada saksi dan panwaslu yang keberatan maka dilakukan perhitungan ulang dari C-Plano.
"Terus yang bikin saya makin terkejut lagi, waktu saya menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Sunggal saya melihat saksi pelapor yang bernama Donald Rivai Salomo berada di barisan Tim Pemenangan Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 Partai Gerindra atas nama MM, saya lihat dia dengan mata kepala saya sendiri dia ikut memperhatikan dan menghitung hasil perolehan suara yang dibacakan oleh PPS dan PPK Kecamatan Sunggal, dan yang bikin saya lebih bingung lagi tepatnya kan persidangan pelanggaran administrasi pemilu
PPK Kecamatan Kutalimbaru, saya selalu hadir dan pada saat sidang Pembuktian saya lihat saudara Donal Rivai Salomo menjadi saksi pelapor dari Tim Pemenangan Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 Partai Gerindra atas nama MM dan pada saat itu dia mengakui bahwa dia adalah seorang ketua KPPS tps 043 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada pemilu 14 Februari 2024 lalu. Sontak saya langsung makin terkejut dan langsung memutuskan bahwa dia adalah ketua KPPS dan juga bagian darin Tim Pemenangan Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 Partai Gerindra atas nama MM berdasarkan fakta yang dia sebutkan dan dia tampilkan sendiri," sebutnya.
Jika demikian, ungkapnya, sudah pastilah Netralitasnya diragukan dan saat dia menjalankan tugasnya sebagai ketua KPPS ada kecurigaan, apa jangan-jangan di TPS 043 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal dia menggelembungkan suara dari Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang nomor urut 2 Partai Gerindra atas nama MM.
Terpisah, saat ditemui dari pihak terkait Tim Pemenangan Suriani,
SH, M.Kn bernama Ardiansyah menuturkan, Timnya mengikuti perkembangan dan proses perhitungan suara tepatnya di 3 (tiga) kecamatan yang meliputi dapil IV Deli Serdang yaitu Pancur Batu, Kutalimbaru, dan Sunggal. Dengan bermodal c- salinan yang mereka peroleh dari saksi partai Gerindra yang bertugas di tps dan sebagian lagi diperoleh dari Panwaslu ataupun PPK di Dapil IV Deli Serdang.
Setelah c-salinan pada mereka lengkap mereka melakukan perhitungan manual. Hingga PPK dari 3 (tiga) kecamatan di Dapil IV Deli Serdang telah mengeluarkan D-Hasil mereka kembali mencocokkan dengan hasil perhitungan manual versi mereka, dan untuk Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru mereka mendapati data perolehan hasil suara tersebut sama dengan hasil perolehan suara yang mereka punya. Selanjutnya pada kecamatan Sunggal mereka mendapati adanya selisih perbedaan perolehan suara setelah D-Hasil Kecamatan Sunggal untuk pemilihan DPRD Kabupaten dicetak tepatnya pada partai Gerindra.
"Kami langsung menghubungi Sekjen DPC Gerindra Deli Serdang untuk melakukan komplin dan keberatan agar langsung disampaikan kepada saksi partai Gerindra yang bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Sunggal terkait dengan tidak sesuainya perolehan suara pada caleg partai Gerindra. Kami juga melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Sunggal untuk ditindaklanjuti, secara kebetulan data perolehan hasil suara yang ada pada kami dan Panwaslu Kecamatan Sunggal sama," terang Ardiansyah.
Kemudian, sambungnya, dia dan saksi Partai Gerindra yang bertugas sebagai saksi pada Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Sunggal mengajukan keberatan kepada PPK Kecamatan Sunggal disertai dengan bukti- bukti bermohon untuk kembali dilakukan perhitungan suara ulang berdasarkan c-plano. Alhasil permohonan mereka diterima dan kembali dilakukan perhitungan suara ulang. Perlu diketahui bahwa data hasil perolehan suara pada Panwaslu Kecamatan Sunggal khususnya partai Gerindra pemilihan DPRD Kabupaten Deli Serdang adalah sebagai berikut :
Suara Partai = 2443, kemudian untuk Caleg; 1=1999, 2 = 4900, 3 = 1426, 4 = 297,
5 = 348, 6 = 267, 7 = 215, 8 = 364, 9 = 806. Total seluruh suara partai dan calon 13.065.
Sedangkan pada D-Hasil DPRD Kab/Ko PPK Sunggal yang pertama ialah :
Caleg; 1=2203, 2 = 5203, 3 = 2180, 4 = 324, 5 = 344, 6 = 264, 7 = 220, 8 = 334, 9 = 353.
Total seluruh suara partai dan calon 13.834.
Dan berikut adalah Data Hasil Perolehan Suara Partai Gerindra pada Pemilihan DPRD Kab/Ko setelah dilakukan perhitungan suara ulang :
Suara Partai = 2528, kemudian untuk Caleg; 1=2118, 2=5404, 3=1450, 4=318,
5=362, 6=288, 7=228, 8=364, 9=828. Total seluruh suara partai dan calon 13.888.
Bahwa setelah dilakukan kembali perhitungan suara ulang untuk perolehan suara partai Gerindra, jika dilihat dari ketiga hasil tersebut seharusnya masih perlu dipertanyakan selisihnya karena ada yang sebelumnya hasil perolehan suaranya bertambah lalu berkurang, ada yang bertambah dan setelahnya pun tetap bertambah, dan ada yang sebelumnya berkurang setelahnya jadi bertambah.
Ardiansyah mengatakan, untuk itu mereka kembali menyerahkan permasalahan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Sunggal, yang terpenting bagi mereka suara mereka telah kembali sebagaimana mestinya. Kemudian salah satu caleg dari partai Gerindra pada pemilihan DPRD Kab/Ko Dapil IV Deli Serdang melaporkan
PPK Kecamatan Kutalimbaru terkait pelanggaran Administrasi tapi nama ibu Suriani,
SH, M.Kn. ikut disebutkan di dalamnya, sedangkan mereka tidak tahu apa-apa.
"Seharusnya kami yang dapat membuat laporan pengaduan karena memang sudah terbukti sebelumnya hasil perolehan suara kami di Kecamatan Sunggal dicoba dicuri oleh caleg sesama partai Gerindra dapil IV Deli Serdang, kami memiliki bukti yang lengkap," tegasnya.(TG)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News