Medan, MPOL - Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan telah menangkap pemilik eks tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus (47) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara narkoba. Akibat dari tindak pidana yang menjeratnya, warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:
Diketahui, penangkapan terhadap tersangka berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan. Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden, Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu juga terkait berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan karena overdosis narkotika pada, Selasa (6/11/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Berangkat dari sana, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Key Garden. Namun, tidak membuahkan hasil karena saat itu Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu KTV nya dalam keadaan tergembok.
Petugas pun hanya bisa memeriksa di luar Hall dan KTV Key Garden. Begitupun, tim gabungan tetap melakukan penjagaan di sana hingga Kamis (9/11/2023) lalu sekira pukul 16.30 WIB kembali melakukan penggeledahan didampingi kepala desa setempat dan sekuriti Key Garden membuka pintu yang sebelumnya dalam kondisi digembok.
"Saat dilakukan pemeriksaan di KTV Room 2, petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker dan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).
Teddy menjelaskan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.
"Dan dikuatkan dengan keterangan Muliadi Barus bahwa ianya bekerja sama dengan Samsul Tarigan dalam pembangunan Key Garden. Segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah Muliadi Barus," ungkapnya.
Tersangka Muliadi Barus dengan tangan diborgol digelandang menuju sel tahanan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 1-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi Barus yang merupakan anak buah Samsul Tarigan," sambungnya.
Sebelumnya, pemilik eks tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus diamankan petugas di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Dari sumber yang layak dipercaya kepada Medan Pos mengungkapkan penangkapan terhadap Muliadi Barus terkait penindakan yang dilakukan petugas terkait dugaan temuan-temuan barang bukti narkoba yang sebelumnya diamankan dari Diskotek Key Garden.
Berangkat dari temuan itu, Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Namun, Muliadi Barus kala itu belum berhasil ditangkap. Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan pengintaian, barulah Muliadi Barus berhasil diciduk.
Muliadi Barus ditangkap saat sedang santai duduk-duduk di sebelah eks Key Garden, Sabtu (17/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna kepentingan penyidikan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News