Jumat, 22 November 2024

Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Warga Simpang Gambus Ditangkap

Muja Karya Bakti - Selasa, 19 Maret 2024 20:21 WIB
Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Warga Simpang Gambus Ditangkap
Tersangka .(muja)
Indrapura, MPOL - Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara alhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone milik Ricci Ricardo Sihombing 41 pegawai kantor pos dan giro kelurahan Indrasakti Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara yang terjadi 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga:
Mendapat laporan korban Ricci Ricardo Sihombing,Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,SH,MH,membentuk tim serga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masri SH,langsung memburu keberadaan terduga pelaku pencurian,akhirnya Selasa 19 Maret 2024 terduga pelaku pencurian bernama Indra Lesmana alias Dudut 35 warga gang Panau desa Smpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap di gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih Batu Bara.

Tersangka,yang saat itu tengah santai duduk di teras rumah warga, tidak berkutik ketika ditangkap petugas ,sore itu juga tersangka diboyong petugas ke mako Polsek Indrapura guna pengembangan.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,SH,MH memaparkan, kejadian pencurian itu Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib. Ketika itu pelapor terbangun dari tempat tidurnya dan hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut tidak ada, setelah dicari di sekeliling tidak ditemukan. Korban curiga melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.


Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.20 wib unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Masri.S.H. mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di depan teras rumah warga, personil Reskrim Polsek Indrapura langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 03.40 wib Pers Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar diduga pelaku sedang berada Lk IV gang Krakatau Kel Indrapura kec.air putih di teras rumah sedang duduk bersama teman-temannya.pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga dilakukan penangkapan serta diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP OPPO A77S selanjutnya membawa diduga pelaku ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Serdang Bedagai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Ungkap Kasus TPPO dan Pengamanan 7 Warga Negara Bangladesh
Ketua KPPU Temui Menteri Hukum RI, Cegah Pelanggaran Notifikasi Merger dan  Akuisisi
Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan KA, Kadishub Sumut: Sejak 5 Tahun Terakhir 233 Orang Tertabrak KA 41 Tewas
Bawaslu Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Kerja Teknis Pilkada 2024 Guna Cegah Pelanggaran
Collaboration UHN – UiTM Luncurkan “Program Global Leadership Through Volunteerism: Cultivating Academic and Sosial Skills In Students”
Farianda : PWI Sumut Siap Bersinergi Wujudkan Kota Medan Kondusif
komentar
beritaTerbaru