Minggu, 08 September 2024

Disiapkan Untuk Tahun Baru, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Ekstasi

Ardi Yanuar - Kamis, 28 Desember 2023 12:17 WIB
Disiapkan Untuk Tahun Baru, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Ekstasi
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Jhon Sahala Marbun saat merilis pengungkapan 15.000 pil ekstasi.
Medan, medanposonline.com - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15.000 butir pil ekstasi dengan meringkus 3 tersangkanya. Pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan polisi untuk meminimalisir peredaran pil ekstasi yang disiapkan menjelang tahun baru 2024.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan penangkapan terhadap ke tiga tersangka jaringan narkoba ini setelah petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy terhadap salah satu tersangka.

"Awalnya anggota melakukan undercover buy dengan tersangka AA (34) warga Medan Sunggal yang menyebut ada 15.000 pil ekstasi untuk dijual. Kemudian AA mengatakan barang itu ada di tangan JAS (49) warga Medan Sunggal," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Ketiga tersangka jaringan narkoba ekstasi digiring polisi menuju sel tahanan.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan JAS dan melakukan transaksi di salah satu apartemen di Jalan HM Yamin, Medan. Setelah barang bukti ekstasi itu diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Setelah dihitung, barang bukti pil ekstasi itu berjumlah 15.000 butir dengan berat bersih 3500 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHH (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.

"Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Mohon maaf baru sekarang dirilis karena kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar," ungkapnya.

"Dari informasi barang bukti ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam tahun baru," tambahnya.

Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menegaskan terhadap para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi Ungkap Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Patumbak, Pelaku Nyabu Dulu- Nangis Sesali Perbuatan
Polisi Tangkap 2 Pengangguran Curi Sepeda Motor-Pedang Pusaka Modus Bongkar Rumah
Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai
Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi
komentar
beritaTerbaru