Sabtu, 06 Juli 2024

Sok Jago ! Toke Ban Bacok Mantan Kadus, Kepala Korban Koyak

Iwan Suherman - Selasa, 12 Maret 2024 18:18 WIB
Sok Jago ! Toke Ban Bacok Mantan Kadus, Kepala Korban Koyak
(Ist)
Korban dan bukti laporan.

Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pengusaha ban bertindak arogan dan tega membacok mantan kepala dusun (Kadus) VIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Korbannya Sutrisno biasa dipanggil Wak Tekno. MantanKadus ini dibacok pengusaha ban bernama M Dorin Siregar.

Akibatnya, korban mengalami luka koyak di kepala bagian kiri dan mendapat beberapa jahitan.

Kepada wartawan, Sutrisno yang ditemui di rumahnya Jalan Kenduri Dusun VIII, Desa Muliorejo, Sunggal ini Minggu (10/3/24) kemarin menjelaskan kejadiannya Minggu (3/3/24) lalu.

Kala itu, korban mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dan pelaku sedang mengambil pasir menggunakan kereta sorong.

Setau bagaimana, pelaku menabrak sepeda motor korban dengan kereta sorongnya.

Setelah itu, pelaku bukannya meminta maaf. Malah memarahi dan memaki-maki korban dengan kata-kata tidak sopan.

Diduga kesal, korban turun dari sepeda motor dan bertanya kenapa menabrak sepeda motornya dengan kereta sorong.

"Begitu ditanya. Bukan minta maaf dia. Malah, dia (pelaku) melempar aku pakai batu. Untung aku menghindar dan tidak terkena batu," ujar korban

Melihat itu, pelaku semakin emosi dan mengancam,"Ku Bacok Kau Nanti". "Ya, Bacok lah", jawab korban.

Tak berselang lama, pelaku dengan arogannya mengambil parang yang ada di kereta sorong dan mengarahkannya ke kepala korban sehingga mengenai kepala bagian kiri.

Melihat korban berdarah-darah, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Dalam kondisi luka parah, warga sekitar termasuk penjaga parkir di MR D.I.Y. bernama Erwin menghampiri korban sambil bertanya siapa pelakunya.

Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban buat pengaduan ke Polsek Sunggal dengan bukti laporan STTLP/B/ 381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu tertanggal 3 Maret 2024 yang diterima KA SPKT Medan Sunggal, Aipda Doli P Siregar.

Dalam laporan polisi disebutkan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Korban berharap agar laporannya ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.

"Sampai saat ini, pelaku masih belum diamankan," ungkap korban.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

"Ya, laporan korban sudah diterima. Kita akan periksa saksi-saksi," kata kanit. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tidak ada Lawan Sepadan Bobby Dan Rahudman di Pilkada 2024
Faizal Amri Siregar Suwon ke Mantan Wakil Bupati Labuhanbatu
Mantan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Dipanggil ke Polrestabes Medan
Puluhan Orang Serang Rumah Warga di Saentis Pakai Sajam-Softgun, 1 Tewas Dibacok 2 Luka-luka
Penjelasan Lengkap Nikson Nababan Soal Pemanfaatan Dana PEN Saat Pimpin Taput
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Siap Tindak Lanjuti Tata Kota Yang Baik
komentar
beritaTerbaru