Minggu, 22 Desember 2024

Kartu Merah Untuk WNA Nakal, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian

Neti Herawati - Jumat, 08 Maret 2024 14:03 WIB
Kartu Merah Untuk WNA Nakal, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian
Ist
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu saat memaparkan pada Konferensi Pers.
P.Siantar , MPOL -Kami menegaskan komitmen untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi."

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, saat Konferensi Pers pada Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jumat (8/3/2024), kota setempat.

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian, Kakanwil mengungkapkan bahwa kronologi penahanan 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"WNA dengan inisial TN diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK dan akte lahir. Namun seluruh dokumen tersebut ternyata palsu, sebab setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain, papar Jahari.

Dengan bekerja sama dengan pihak terkait kita telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Pakistan," ungkap Kakanwil.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara Pakistan.

"Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan, disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan, akan tetapi kita mempunyai dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," pungkas Jahari.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kompol Martualesi Sitepu Sosok Polisi Berhati Mulia: Selamatkan Kakek Tuna Wisma dari Dingin dan Sakit
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMAN 1 Kabanjahe, Anggota DPD RI Dr Badikenita Sitepu SE SH.M.SI:  Satukan Pemahaman  Menuju Indonesia Emas
Kehadiran TMMD Menjadi Momentum Peningkatan Perekonomian Masyarakat
Plt Wali Kota Pimpin Apel Gabungan Pemko Binjai
Plt Wali Kota Binjai: Dialog Antar Agama Jadi Peran Penting Perkuat Kerukunan
Polres Sergai Musnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 6,8 Kilo
komentar
beritaTerbaru