Sabtu, 06 Juli 2024

Propam Poldasu Faktakan Laporan Samuel, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 22 Februari 2024 17:30 WIB
Propam Poldasu Faktakan Laporan Samuel, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan
Medan, MPOL: Propam Polda Sumut masih berupaya memfaktakan laporan pengaduan Samuel Tampubolon yang mengaku dipukuli Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Leonardo Malau.

Baca Juga:

Samuel Tampubolon membuat dua laporan polisi, yakni ke Propam No:SSP215/II/2024/Subbag Yanduan/tanggal 21 Februari 2024 dengan terlapor Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Leonardo Malau dan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi.

Kemudian, laporan kedua dugaan tindak pidana penganiayaan No:STTLP/B/203/II/SPKT- Poldasu tanggal 21 Februari 2024 dengan terlapor yang sama.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan laporan pengaduan Samuel Tampubolon.

"Laporannya diterima Propam dan Polisi mendalami apa materi laporannya juga pernyataan saudara Samuel dan penasehat hukum terkait yang dimaksud "pengamanan kegiatan".

Hadi mengatakan, Propam Poldasu turun ke Polres Labuhan Batu yang tujuannya untuk memfaktakan kejadian yang sebenarnya.

"Kita tunggu saja hasilnya," ujar juru bicara Polda Sumut itu.

Menanggapi dugaan kasus pemukulan yang dilakukan Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Leonardo Malau terhadap Samuel Tampubolon, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE mengatakan, profesi wartawan itu sangat mulia jangan dikotori dengan hal-hal yang aneh-aneh.

Apalagi membaking usaha yang ilegal dengan membawa-bawa profesi wartawan.

"Kita tidak mau profesi wartawan dikotori. Marwah wartawan harus dijaga," kata Farianda.

Pimpinan redaksi Harian. Medan Pos itu mengatakan, wartawan itu bekerja sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Wartawan itu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita untuk dikirim atau dimuat di media massa, media televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter, bukan melindungi atau membaking usaha ilegal atau hal-hal yang aneh-aneh.

"Kami tidak mentolerir wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol. Bila ada wartawan yang bertindak diluar ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers kami mendukung Polri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Tetapi, sambung Ketua SPS Sumut itu lagi, bilamana wartawan mendapat hambatan atau mendapat perlakuan kasar dalam menjalankan tugas, PWI didepan untuk melakukan pembelaan.

Dan bilamana ada yang keberatan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan, sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme UU No 40 Tahun 1999.

"Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah UKW. Jika sudah UKW dia tahu tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya. Demikian juga, sebut Farianda, wartawan yang sudah kompeten sertifikat dan kompetensi wartawan dapat dicabut, " ungkapnya.


Adapun pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 Pasal 1 (a) yang berbunyi, apabila melanggar kode etik jurnalistik Yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan of the record.

Jadi, sambung Ketua PWI Sumut tersebut, terkait laporan Samuel Tampubolon ke Propam Poldasu, kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti sehingga dapat diketahui apa akar permasalahan yang sebenarnya.

Sebelumnya, Samuel Tampubolon mengaku bertemu dengan Kapolres di warung Akur Rantauprapat pada 21 Februari 2024. Pertemuan terjadi setelah Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Limbagaol menghubungi dirinya untuk menemui Kapolres.

Selanjutnya, Samuel mendatangi Kapolres. Di warung Akur itu sudah ada Kapolres bersama sejumlah PJU termasuk Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi.

Pertemuan itu menurut Samuel terkait permainan judi togel yang sempat tutup selama 3 bulan supaya dapat dibuka kembali.

Pada komunikasi sebelumnya, kata Samuel, bahwa Kapolres sudah setuju.

Namun tanpa diketahui sebab, pada pertemuan itu Kapolres langsung menunjukkan sikap marah hingga memukul Samuel dibagian wajah dan membuka baju dinas mengajak Samuel berkelahi.

"Kapolres mengaja saya berkelahi. Dia bilang kalau kalah memotong kelaminnya dan siap tidak lagi polisi," aku Samuel menirukan ucapan Kapolres kepada wartawan setelah membuat laporan ke Poldasu.

Saat itu juga, Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi menarik Samuel kebelakang warung dan memukul kepalanya dibagian belakang.

"Kapolres masih men datangi saya di belakang warung dan mengajak saya berkelahi," aku Samuel mengaku akibat pemukulan itu kepalanya sakit dan wajah serta sekujur tubuhnya mengalami kesakitan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Anggaran Medical Check Up DPRD,Pemkab Labuhanbatu Dinilai Pemborosan Anggaran
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Rekanan
Personil Polres Labuhan Batu Jadi Korban Penganiayaan Oleh Masyarakat Yang Menolak Berdirinya PKS PT.PPSP
Alumni Ikabhamas/SBE 1995 / 1996 Halal Bihalal Dan Ucapan Syukur Kepada AKP Dr. Krisnat I Napitupulu, S.E., M.H Menjadi Kapolsek P
Polres Labuhan Batu Peduli Turunkan Tim Kesehatan Ke Posko  Penentang Beroperasinya PKS Ditolak Warga
Oknum Penyidik PPA Polrestabes Medan Dinilai Tak Profesional Dilaporkan ke Propam Poldasu
komentar
beritaTerbaru