Sabtu, 21 Desember 2024

Diiming-iming bagi Hasil, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya NW Tertipu dan Difitnah Investasi Beras

Josmarlin Tambunan - Rabu, 21 Februari 2024 13:11 WIB
Diiming-iming bagi Hasil, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya NW Tertipu dan Difitnah Investasi Beras
Alamsyah SH dan rekan kuasa hukum NW saat diwawancarai wartawan.(jostamb)
Medan, MPOL:Kuasa hukum, Alamsyah, menegaskan kliennya seorang wanita berinisial NW tidak pernah melakukan penipuan dan penggelepan terhadap AF.

Baca Juga:
"Sebagaimana laporan AF ke Polda Sumut bahwa klien saya NW melakukan penipuan dan penggelapan itu tidak benar. Malah, NW yang menjadi korban tertipu dan difitnah," katanya, Selasa (20/2) malam.

Alamsyah menerangkan, kasus yang dialami NW pun telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, Selasa 30 Januari 2024 lalu.

Ia menjelaskan, AF melakukan penipuan terhadap NW dengan cara menawarkan investasi kilang padi miliknya dengan diiming-imingi bagi hasil.

"Berhubung NW perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan serta masyarakat tawaran itu pun diterima AF dengan meminjam uang senilai Rp1,3 miliar," jelasnya.

"Namun bagi hasil investasi kilang padi sebagaimana yang diiming-imingi AF tidak dipenuhi. Karena merasa tertipu, klien saya melaporkan AF ke Polrestabes Medan," ujar Alamsyah.

Akan tetapi, Alamsyah kembali menuturkan AF malah melaporkan NW itu ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kan aneh masa dia yang melakukan penipuan terhadap NW justru mengadukan klien saya. AF berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu," tuturnya terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW.

Sementara itu, Ahmad Rosip Hasibuan yang juga kuasa hukum NW dalam pelaporannya ke Polrestabes Medan menyebutkan, AF dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 yo 278 KUHPidana.

"Adapun uang yang digelapkan oleh terlapor inisial AF sebesar Rp2,3 miliar. Klien kami memberikan uang atas permintaan dari saudara AF mengajak untuk bekerja sama dengan menjanjikan membagi persentase hasil tapi kenyataannya tidak seperti itu," sebutnya.

"Klien kami sudah berkali- kali meminta uang itu tapi tidak dikembalikan. Malah klien kami dilaporkan balik ke Poldasu," ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum Arshy & Partners.

Syaifullah menambahkan AF meminjam uang dari NW itu disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta Pepi merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat (8/9/2023) dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF sendiri.

"AF memberikan iming-iming kepada NW bahwa hasil dari usaha kilang padi akan dibagi dua dan AF minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp1,3 miliar," ucapnya.

"Dan bukan hanya sampai di situ, AF kembali melakukan aksi penipuannya kepada klien kami pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp800 juta dengan bukti kwitansi," beber Syaifullah.

Penasehat Hukum dari wanita yang dikenal dermawan itu menyampaikan bahwa NW kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu ( 4/10/2023) sebesar Rp130 juta.

"Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang dari saudara AF, ia hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, saat dikonfirmasi terkait dilaporkan AF atas dugaan penipuan dan penggelapan mengaku masih mendalaminya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri Hukum RI Sebut Tata Kelola UISU Semakin Baik : Hubungan Baik Ini Harus Tetap Terjalin
Senator Penrad Siagian dan Kajari Siantar Bahas Berbagai Hal yang Berhubungan dengan Penegakan Hukum
Masyarakat Sumut Apresiasi Keputusan Pj Gubsu Tetapkan Ewin Putra Sebagai Dirut PDAM Tirtanadi
Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi
Apresiasi Kinerja Karyawan, PTPN IV Regional I Berangkatkan Peserta Umroh ke Tanah Suci
Kuasa Hukum Protes Aparat Kelurahan, Bangunan Soh Han Boen Tanpa PBG Sebabkan Bangunan Steven Rusak
komentar
beritaTerbaru