Medan, MPOL:
Camat Medan Polonia tidak menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan
klarifikasi terkait dugaan Penyimpangan Prosedur dalam pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Baca Juga:
James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan bahwa ketidakhadiran
Camat Medan Polonia guna memberikan
klarifikasi atas pengaduan Masyarakat kepada Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanpa adanya informasi.
"Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya," kata James, Jumat (17/2) kepada wartawan.
Dia mengaku, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerbitkan surat Panggilan kepada
Camat Medan Polonia untuk hadir pekan depan guna memberikan
klarifikasi atas pengaduan Masyarakat.
"Hal ini sungguh sangat disayangkan selaku penyelenggara pelayanan publik tidak mengindahkan undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, padahal UU Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan agar penyelenggara untuk hadir memberikan penjelasan atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik," ujar James.
James juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektur Kota Medan terkait ketidakhadiran
Camat Medan Polonia dan surat Panggilan kepada
Camat Medan Polonia minggu depan di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
"Hal ini dilakukan guna pengumpulan informasi dan bukti atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi kepala lingkungan di Kecamatan Medan Polonia," pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan