Deli Serdang, MPOL - Seorang pecatan polisi berinisial M alias S (60) tergeletak tak berdaya setelah dimassa hingga babak belur. Peristiwa itu terjadi di depan Gang Sabirin, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang,
Senin (28/4/2025) malam.
Baca Juga:
S warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa itu terkapar dibantai warga hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar menjelaskan kronologi awal sebelum penganiayaan itu terjadi. Berdasarkan keterangan anak korban, FA mengatakan mulanya sekira pukul 21.30 WIB ada dua pria yang tidak dikenalnya datang ke rumah memberitahukan kepada korban bahwa S (teman korban) berkelahi dengan N. Akan tetapi korban tidak mau datang.
Berselang setengah jam kemudian, sekitar 10 orang datang kembali ke rumah korban menjemput korban dengan alasan yang sama, yakni S tengah berkelahi degan N. Lalu, korban pun pergi dengan berboncengan dengan kelompok tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, S mendatangi rumah korban untuk memberi tahu anak korban bahwa korban telah dipukuli warga. Kemudian, anak korban menuju ke lokasi dan melihat mobil ambulance sudah berada di lokasi bersama dengan korban masih tergeletak dengan kondisi luka-luka. Korban saat itu sudah tidak sadarkan diri.
"Setelah itu anak korban membawa korban ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dengan menggunakan ambulance Puskesmas desa. Lalu, sekira pukul 01.17 WIB anak korban membawa korban dari rumah sakit ke rumah korban untuk dirawat di rumah karena kendala biaya," kata Risqi kepada Medan Pos, Selasa (29/4/2025) sore.
Risqi mengungkapkan bahwa korban telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Senin (28/4/2024) sore. Korban yang sudah dikakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri itu dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur berusia 9 dan 10 tahun.
"Menurut keterangan istri korban bahwa korban sudah di PTDH dari dinas Polri pada tahun 2010 dan dinas terakhir di Polres Binjai. Hingga saat ini korban masih dirawat di rumahnya dan kondisinya belum bisa berkomunikasi," jelasnya.
"Pangkat (korban) terakhir Aiptu. (Dipecat) kasus disersi," tambahnya.
Risqi menyebut pihaknya tetap memproses kasus tersebut dan masih menunggu laporan dari pihak korban.
"Untuk luka yang jelas luka lebam di sekujur tubuh. Kalau mau detail nanti kita tunggu hasil visum ya," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News