Medan, MPOL - Video yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor modus mematahkan stang dengan menggunakan kaki viral di media sosial.
Baca Juga:
Dari rekaman cctv terlihat pelaku beraksi seorang diri menggunakan sweater dan memakai masker. Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban lalu mendekati sepeda motor Honda Vario BK 3784 ALM warna hitam.
Dengan gerak cepat, pelaku berupaya merusak stang sepeda motor dengan kaki kirinya. Setelah stang patah dan motor tersebut hidup, pelaku langsung menggasak (membawa kabur) motor korban sembari membiarkan pintu besi rumah dalam keadaan tetap terbuka lebar.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Royal Seksama Blok B, No. 1, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.37 WIB.
Akibat dari kejadian itu, korban Lisbet Lasmaria Br Turnip (44) kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 267/ IV/2024/ SPKT Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan.
Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Yusuf Dabutar mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan selama tiga hari akhirnya mengetahui identitas pelaku, yakni Pandi Siahaan (34) warga simpang Penara, Gang Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos Jalan Pertahanan, Gang Bersama, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Minggu (27/4/2025) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di daerah Tembung bersama dengan seseorang berinisial B (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari keberadaan B yang bersembunyi di lahan garapan Pasar III Datuk Kabu, Medan Tembung.
"Ketika dibawa pengembangan pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu anggota dan berusaha melarikan diri ke arah perladangan warga. Kemudian, anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku," kata Yusuf kepada Medan Pos, Senin (28/4/2025).
Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan ditangkap Polsek Medan Kota.
"Tersangka merupakan residivis dan bebas dari penjara tahun 2022," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News