Jumat, 25 April 2025

Narasumber Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Kasubbid Wabprof Propam Poldasu Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Josmarlin Tambunan - Kamis, 24 April 2025 22:36 WIB
Narasumber Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Kasubbid Wabprof Propam Poldasu Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri
Kasubbid Wabprof Bid Propam Poldasu AKBP Asrul Robert Sembiring saat dialog interaktif halo polisi di RRI Medan, Kamis (24/4).(ist).
Medan, MPOL: Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut AKBP Asrul Robert Sembiring menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:
"Polda Sumut dalam hal ini Bidang Propam tetap berkomitmen menegakkan kode etik kepolisian Republik Indonesia kepada anggota yang melakukan pelanggaran atau kejahatan," tegas AKBP Asrul Robert Sembiring dalam kegiatan Dialog Interaktif "Halo Polisi" yang digelar Rabu, 23 April 2025, pukul 15.00 hingga 16.00 WIB di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214, Medan.


Dialog interaktif yang mengangkat topik "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri" ini dipandu oleh Ricky Subandi selaku presenter RRI Medan. Acara berjalan lancar dan interaktif, dengan partisipasi aktif dari pendengar yang turut menyampaikan pertanyaan dan tanggapan seputar isu-isu pelanggaran etik di tubuh Polri.


AKBP Asrul Robert Sembiring SH MH, Kasubbid Wabprof Bid Propam Poldasu menjadi narasumber dialog interaktif halo polisi di RRI Medan, Kamis (24/4).(ist).


Dalam dialognya, AKBP Asrul Robert Sembiring menjelaskan bahwa Kode Etik Polri merupakan pedoman moral dan profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota kepolisian. Prinsip-prinsip utama seperti profesionalisme, integritas, keadilan, netralitas, serta ketaatan terhadap hukum menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas Polri sehari-hari.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, sejumlah anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin telah dijatuhi sanksi tegas, bahkan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Penegakan disiplin di internal kepolisian akan terus kami perkuat," tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Selama tahun 2024, kita telah menangani sekitar 290 pelanggaran kode etik yang meliputi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari meninggalkan tugas tanpa izin, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan yang menurunkan citra Polri," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang merasa kurang puas terhadap layanan Polri dipersilakan untuk mengajukan pengaduan melalui Bidang Propam "Kami siap memproses dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik semakin meningkat, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mudik Aman!!! Keluarga Nyaman: Polda Sumut Segera Gelar Operasi Ketupat Toba 2025
Polres Labusel Gelar Dialog Penguatan Internal Polri
Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media Di Yogyakarta
Anggota DPD RI KH. M. NUH Gelar Diskusi Publik Bersama HIMA Persis Sumut
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Dialog Interaktif Hallo Polisi, AKP Rusdi:  Jaga Toleransi dan Hindari Konflik Horizontal Guna Ciptakan Pilkada Damai
komentar
beritaTerbaru