Kamis, 24 April 2025

Kapolres Taput Tingkatkan Status LP Anton Sihombing Ke Tahap Penyidikan, Dalam Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka

Darwin Manalu - Kamis, 24 April 2025 13:18 WIB
Kapolres Taput Tingkatkan Status LP Anton Sihombing Ke Tahap Penyidikan, Dalam Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka
Ist
Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, melihat pengrusakan pohon pinus yang sudah ditebangi di tanah bersertifikat miliknya.
Taput, MPOL-Kapolres Taput AKBP Ernis Stinjak, SIK sudah tingkatkan status LP (Laporan Pengaduan) DR Capt.Anthon Sihombing atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya.

Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing SH, Rabu (23/4) kepada Wartawan di Tarutung.

"Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dakam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, " ungkap baringbing.

Lanjutnya, siapapun itu pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anton Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.

Dan LP dari korban Anton Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya, kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan, "tegasnya.

Terpisah, DR.Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH juga meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Taput tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk. Kami minta agar Pak Kapolres menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku, " pinta politisi senior partai golkar itu.

Ketua pusat KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu mengatakan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.

Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya.

" Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang," ujarnya.

Saya jelaskan, dari tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut.

"Ibu saya pernah melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka mereka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu asli atau tidak, " terangnya.

Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya. Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk.

Senada diungkapkan Hotbin Simaremare SH selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing, dimana para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.

"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan, " kata Hotbin.

Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak.

Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, starltus laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.

Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik klien saya.

Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.

"Anehnya, para terlapor dan kawan kawannya ,,(dkk) semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus. Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok ditengah masyarakat," tegasnya.

Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi.

" Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundangundangan yang berlaku" ujar Hotbin Simaremare SH yang sudah lama berkecimpung sebagai Pengacara di Jakarta tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru