Kamis, 24 April 2025

Proyek Optimalisasi Pembangunan Sekolah Nias Sumut Tahap II Belum Selesai, Diduga Dana Sudah Cair 100 Persen

Maju Manalu - Kamis, 24 April 2025 10:02 WIB
Proyek Optimalisasi Pembangunan Sekolah Nias Sumut Tahap II Belum Selesai, Diduga Dana Sudah Cair 100 Persen
Ist
Kondisi SDN 071164 Saloohilina'a tampak dinding belum di cat, pintu dan jendela belum terpasang, ruang kelas belum selesai.
Medan, MPOL -Proyek Optimalisasi Pembangunan Sekolah Nias Sumut Tahap II dengan nilai Rp 43 miliar pada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara hingga kini belum selesai dikerjakan, namun diduga dananya sudah dibayarkan 100 persen kepada kontraktor.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh menyebutkan Optimalisasi Pembangunan Sekolah Nias Sumut Tahap II tahun anggaran 2024 sebanyak 22 titik.

Diantaranya, SDN 071142 Lawowaga, SDN 078452 Berua, SDN 078460 Lawira, SD 071159 Namohalu Esiwa, SDN 071158 Tuhenakhe, SDN 071164 Saloohilina'a, SDN 071036 Turumbaho, SDN 078440 Lolomboli, SD Hilifamogo, SDN 075041 Dahana,

SDN 074059 Onolimbu, SDN 078479 Laraga, SDN 075025 Lolofaoso Hunugoa, SDN 078499 Hilimbowo Mau, SD Negeri 078451 Hiliadulo, SD NEGERI 076717 Onozalukhu You, SD Negeri 071170 Sirombu, SMP NEGERI 1 Mandrehe, SDN 071090 Sisobaoho, SD NEGERI 075057 Simaeasi.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lapangan, tampak material masih menumpuk di salah satu lokasi sekolah SDN 071142 Lawowaga, belum dilakukan landcaping dan pagar belum terpasang.

Begitu juga kondisi di lokasi SDN 071164 Saloohilina'a, dinding ruang kelas belum di cat, pintu dan jendela belum terpasang, ruang kelas masih jauh dari kata selesai, keramik belum terpasang sepenuhnya begitu juga dengan pekerjaan pemasangan plafon belum terpasang.

Selain itu, pekerjaan landscape belum selesai, material dan alat kerja masih berada di sekolah. Pekerjaan dinding, closet, keran dan seluruh pekerjaan sanitasi belum terpasang.

Tokoh masyarakat Sumut, Martono, S.Pd, S.H turut menyoroti pekerjaan yang belum selesai di tahun 2024 tersebut, tindakan ini dikatakan perbuatan melawan hukum.

"Jika benar uang sudah dicairkan 100 persen pada pelaksanaan Proyek Optimalisasi Pembangunan Sekolah Nias Sumut Tahap II, tentu ini merupakan pelanggaran hukum," kata Martono, baru-baru ini.

Dirinya menyebutkan, bahwa proyek ini dapat dikatakan tidak sesuai dan tidak mematuhi terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga aparat penegak hukum harus mengusut dan memeriksa terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

"PPK sudah melakukan perbuatan melawan hukum jika benar anggaran sudah dicairkan 100 persen, sementara pekerjaan masih belum selesai, tutup dia.

Kasatker Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Popy, yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp sejak Selasa hingga berita ini diturunkan tidak menjawab/ tidak membalas pesan yang dikirimkan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru