Batu Bara, MPOL -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Octavia dalam keterangan persnya merilis penyitaan uang tunai sebesar Rp.500 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Dikatakan Diky, uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp.1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus
Melalui kuasa hukum Ilyas Sitorus uang titipan itu diterima , selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah," ujar Diky.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah melakukan
penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus
pada Selasa (25/3/2025).**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News