Kamis, 24 April 2025

Dua Pemuda Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Polres Binjai

Refwandi Sanan - Rabu, 23 April 2025 18:29 WIB
Dua Pemuda Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Polres Binjai
Binjai, MPOL - Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial DJH(37) dan AM (31) dijalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 wib dini hari.

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sp.motornya,

"Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan,

"Namun saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya ,namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil menangkap keduanya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan ditemukan barang bukti : 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU (sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup aki sepeda motor terduga)

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31) keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di kota Binjai.

Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Jelas Kasat Narkoba AKP.Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP.Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. tegasnya.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru