Medan, MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, mengatakan DPRD bersama Pemko Medan serius dalam menanggulangi kemiskinan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Bahrumsyah saat menyelenggarakan sosialisasi ke III Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di tiga titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan, Minggu (4/2/2024).
Ketiga titik itu, masing-masing di Jalan Raya Pelabuhan, Lingkungan 35, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan bersama warga Lingkungan 35, 37 dan 43. Di Jalan Pasar 2 Barat, Lingkugan 15, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bersama warga Lingkungan 15 dan 17, serta di Jalan M. Basir, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bersama warga Lingkungan 06 dan 33.
Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Bahrumsyah, mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pangan, rumah layak huni dan kesempatan berusaha. "Poin penting dari Perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin," katanya.
Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, sambung Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," katanya.
Pada bidang kesehatan, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, Pemko Medan pada 1 Desember 2022 telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
"Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan," katanya.
Untuk memperkuat program tersebut, lanjut Bahrumsyah, DPRD bersama Pemko Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. "Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," sebutnya.
Pada bidang pendidikan, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, Pemko Medan memberikan bantuan pendidikan kepada warga tidak mampu melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin).
"Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali dianggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa," ungkapnya.
Bahkan, kata Bahrumsyah, pada tahun 2024 Pemko Medan mengalokasikan anggaran pendidikan bagi anak putus sekolah. "Artinya, anak yang pendidikannya putus atau tidak sekolah lagi karena ketiadaan biaya, akan disekolahkan lagi. Dan telah terdata sekitar 1.537 orang," ujarnya.
Pada bidang sosial, kata Bahrumsyah, ada namanya bantuan lansia tunggal. "Pada tahun 2023 dialokasikan anggaran untuk 1.500 llansia. Dan tahun 2024 ini ditambah menjadi 2.000 orang lansia," ujarnya.
Semua itu, sebut Bahrumsyah, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko bersama DPRD melalui kolaborasi dalam mengalokasikan anggarannya. "Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya," ujarnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News