Rabu, 23 April 2025

Hakim Mediator Kecewa Penggugat Rofiq Hasibuan Tak Koperatif, Dr Andri Agam SH.MH: Diduga Tak Mampu Perlihatkan Surat Asli

Josmarlin Tambunan - Selasa, 22 April 2025 21:37 WIB
Hakim Mediator Kecewa Penggugat Rofiq Hasibuan  Tak Koperatif, Dr Andri Agam SH.MH: Diduga Tak Mampu Perlihatkan Surat Asli
Muzahir H,SH.MH selaku Hakim mediator PN Deli Serdang bersama pihak tergugat Albert dan kuasa hukumnya serta perwakilan BPN Deli Serdang saat mediasi yang tidak dihadiri pihak penggugat Muhammad Rofiq Hasibuan dan kuasa hukumnya, Selasa (22/4).(jos Tambunan).

Lubuk Pakam, MPOL:Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui hakim mediator Muzakir H, SH.MH merasa kecewa dengan sikap pihak penggugat Muhammad Rofiq Hasibuan yang tidak hadir pada jadwal mediasi, Selasa (22/4), sementara pihak tergugat, Albert bersama tim kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH MH,CPM.CP.Ard dan Dr (c) Yusri Fachri SH.MH sudah hadir sejak pukul 10.00 wib termasuk perwakilan dari BPN Deli Serdang.

Baca Juga:

Akibat ketidak hadiran penggugat pada mediasi ke dua ini, akhirnya mediasi gagal. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH. MH dan hakim mediator Muzakir H,SH MH memutuskan tidak lagi dilakukan mediasi tetapi akan melanjutkan ke persidangan.

"Kita sudah lama menunggu, sampai sekarang tidak ada kabar dari pihak penggugat. Seharusnya pihak penggugat kooperatif tapi justru mereka tidak hadir, ada apa ini. Bagaimana pihak tergugat apakah nantinya akan kita lanjutkan mediasi?," tanya hakim mediator Muzakir H kepada penggugat. Yang kemudian dilakukan keputusan,"Mediasi tidak dilakukan lagi dan dilanjutkan ke persidangan".

"Dengan tidak koperatifnya pihak penggugat maka kita akan lanjutkan Persidangan," ujar Hakim mediator, Muzakir H.SH MH.

Menanggapi ketidak hadiran pihak penggugat dalam mediasi, Kuasa hukum tergugat, Dr (c) Andri Agam SH.MH mengatakan kekecewaannya atas tidak koperatifnya pihak penggugat dalam acara mediasi.

"Disini kita kecewa, hakim mediator juga kecewa, masa penggugat tidak kooperatif. Lazimnya penggugat itu lebih kooperatif," kata Andri Agam.

"Kita patut menduga kalau pihak penggugat tidak mempunyai alas hak berupa surat atau warkah yang asli sehingga mereka tidak mampu memperlihatkan pada saat dilakukan mediasi. Akhirnya mereka memilih tidak hadir," ujar Andri.

Advokat yang dinilai kritis itu mengatakan, dengan ketidak hadiran pihak penggugat pada jadwal mediasi ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam mengambil keputusan.

LAHAN 2,2 HA

Ikhwal terjadinya gugatan ini berawal dari sebidang tanah seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lingkungan VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Penggugat Muhammad Rofiq Hasibuan yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim kalau lahan itu miliknya dan tidak mengakui akta jual beli antara Simah Sikumbang dengan Laurimba (orangtua Albert).

Albert melalui kuasa hukumnya, Dr (c) Andri Agam SH, MH menjelaskan, bahwa Klien kami sebagai ahli waris bernama Albert adalah pemilik Lahan seluas 2,2 Hektar di Jalan Besar Namorambe LK VII, Kelurahan Deli tua, Kecamatan Deli tua, Kabupten Deli Serdang berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 3211/A/III/7 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 1974 atas nama Chandra Nauli dan Laurimba (Orang tua Albert) yang ditandatangani oleh Bupati Deli Serdang dan Surat Tanah Nomor 113/MR/Tahun 1980;

"Kepala Lurah Deli Tua sebelumnya yakni Supranoto SE telah mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor 599/3/2009 yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dikelurahan Deli Tua dan benar milik Chandra Nauli," kata Andri Agam.

Lanjut Andri Agam, dipertegas lagi oleh Lurah Deli Tua Selvi Angelina PP Ginting yang telah mengeluarkan surat menyatakan lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Deli tua dan tidak dalam sengketa, bukan diwilayah pemerintahan Desa Namorambe sebagaimana yang diklaim Muh Rofiq Hasibuan.

Bahkan, kata Andri Agam, Tongat Ginting selaku Kepala Desa Namorambe, telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang menyatakan benar tanah tersebut milik Chandra Nauli dan Berada diwilayah Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deli Serdang, Dengan Akte Pelepasan dan Penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980;

"Perlu saya jelaskan, saksi dalam persidangan Ngatiem dan Buchori mengaku kalau mereka sudah puluhan tahun mengusahai lahan tersebut untuk pertanian. Mereka mengaku memperoleh izin dari Chandra Nauli dan Laurimba dan selama itu juga tidak pernah ada yang komplain," kata Andri Agam.

Namun mengapa ditahun 2023 Muhammad Rofiq Hasibuan datang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata Kepala Desa Delitua Toingat Ginting S.Pd ada menerbitkan surat tertanggal 26 Januari 2024 Surat Keterangan Tanah Nomor 590/08.DT/I/2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan. Padahal, tambah Andri Agam, Tongat Ginting, selaku kepala desa Namorambe, dia sebelumnya telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang menyatakan benar tanah tersebut milik Chandra Nauli dan Berada diwilayah Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deli Serdang, Dengan Akte Pelepasan dan Penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.

"Kuat dugaan Muh Rofiq Hasibuan mengklaim dirinya sebagai ahli waris pemilik lahan itu atas terbitnya surat yang dikeluarkan Kepala Desa Namorambe, Tongat Ginting S.Pd. Yang mana, dalam pemeriksaan di Polsek Delitua, Kades Tongat Ginting dengan jelas mengatakan, mengeluarkan surat kepemilikan lahan atasnama Muh Rofiq Hasibuan karena diiming-imingi imbalan uang Rp.1,5 milyar. Dihadapan polisi Tongat sendiri juga mengakui, tidak mengetahui pasti apakah lahan 2,2 ha itu berada di wilayah pemerintahan Desa Namorambe atau di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua," jelas kandidat doktor Fakultas Hukum USU itu.

Pimpinan Kantor hukum Andri Agam SH.MH (A2) & Partner Law Firm itu kembali menjelaskan, dihadapan penyidik Polsek Delitua bahwa Tongat Ginting selaku kepala desa Namorambe mengaku bahwa Muh Rofiq Hasibuan tidak bisa melampirkan atau memperlihatkan surat asli atau warkah saat diminta ketika mengurus surat kepemilikan lahan gtersebut kepada dirinya.

"Kedua kalinya yaitu tanggal 28 Februari 2024 Saudara Tongat Ginting,S.Pd kembali menerbitkan Surat 2 Keterangan Tanah Nomor 590/43.DT/II/2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan dilahan milik klien kami hanya berdasarkan bukti Fotokopi Surat Wasiat dan terbitnya kedua surat tersebut dengan dasar yang sama pula bukan berdasarkan Surat Asli atau alas hak yang autentik sebagai bukti kepemilikan," kata Andri Agam.

Surat yang diterbitkan Tongat Ginting itulah yang dikirim Muhammad Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo ke BPN Deli Serdang sebagai sanggahan menggagalkan SHM klien kami, akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 Sertifikat dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa.

"Seharusnya Lurah Deli Tua yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan tersebut karena berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Deli Tua, bukan Kepala Desa Namorambe. Namun, pihak BPN Deli Serdang tidak ambil peduli dan tetap tidak bersedia menerbitkan SHM. Dengan demikian, Tongat Ginting telah merampas hak dan kewenangan Lurah Deli Tua," tambahnya.

Dengan dasar surat itupula, sebut Andri Agam, lalu Muh Rofiq Hasibuan memberi kuasa kepada Sumardi alias Mondo untuk mengurus surat lainnya hingga terjadi pengrusakan pagar sepanjang 60 meter dilahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Yang mengakibatkan, Sumardi als Mondo dan Selamat ditangkap dan divonis bersalah 4 bulan penjara oleh PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 1, pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

TAK MAU PERLIHATKAN SURAT ASLI

Selain Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo yang tidak mampu memperlihatkan surat asli atau warkah lahan tersebut, juga kuasa hukumnya Rudi Hasibuan. Berulang kali wartawan mencoba untuk memperlihatkan surat asli kepemilikan namun tidak mau.

"Besok lae hubungi saya, disitu besok saya perlihatkan surat aslinya," kata Rudi Hasibuan. Namun besoknya, saat dihubungi justru hanphonnya tidak aktif. Dan ketika ditagih lagi, Rudi Hasibuan berdalih, surat asli akan diperlihatkan dalam persidangan. Tapi, hingga vonis kepada kliennya, Sumardi alias Mondo di PN Cabang Pancurbatu, Rudi Hasibuan tak juga mampu memperlihatkannya.

Sama halnya dengan Daud Saragih, yang sempat mengaku sebagai kuasa hukum Muh Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo. Awalnya, dia berjanji dan menyuruh wartawan untuk datang konprensi pers dengan ahli waris di lokasi lahan dimaksud.

"Besok, anda datang ke lokasi lahan. Disana semua ahli waris akan melakukan konprensi pers bersama para wartawan media nasional dan lokal. Kami akan tunjukkan surat aslinya," kata Daud Saragih.

Namun, wartawan yang datang kelokasi, tidak melihat dirinya dan tidak satu orangpun ahli waris ada dilokasi. Bahkan, hanphon Daud Saragih saat dihubungi tidak aktif.

Hingga saat ini, belum diketahui apa kapasitas Daud Saragih dalam kasus ini. Apakah Daud Saragih sebagai aktor dibalik Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo, belum diketahui secara pasti namun yang pasti, Daud Saragih kerap terlihat dalam setiap persidangan di PN Lubuk Pakam. Wartawan masih melakukan investigasi apakah Daud Saragih bagian dari mafia tanah atau aktor dibalik kasus ini.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Manajemen PT Keluarga Jaya Indonesia Tolak Mediasi Dengan DPO Polrestabes Medan
OJK Bersama Pemkab Deli Serdang Gelar Training kepada Tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan
Dukung Pembongkaran Pagar Hutan Lindung, MARAK: Periksa Albert Bos Tambak
Camat dan Bupati Deli Serdang Didesak Tindak Tegas Kades Tongat Ginting
Mediasi Ahli Waris dan Warga Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia,  Sepakat Tidak ada Penggusuran
Kades Tongat Ginting Mengaku Diimingi Uang Rp.1,5 M Teken Surat "Bodong", Bupati DS  Didesak Segera Bertindak
komentar
beritaTerbaru