Selasa, 22 April 2025

Kasus Nikah Halangan, Cabjari Labuhan Deli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan

Toga Pasaribu - Selasa, 22 April 2025 16:51 WIB
Kasus Nikah Halangan, Cabjari Labuhan Deli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan
Terdakwa nikah halangan, LS dilimpahkan ke Cabjari Labuhan Deli. (Topas)
Labuhan Deli, MPOL -Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menerima pelimpahan berkas tahap II berikut tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPA Polrestabes Medan, Selasa (22/4).

Baca Juga:
Berkas perkara Nikah halangan dengan pelapor Sarman Jaya Sinurat dan terlapor AL (istri pelapor-red), adalah pasangan suami istri dan telah menikah secara Agama Kristen pada Sabtu 14 April 2024 lalu, di Gereja HKBP Jetun Ressort Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu.

Disebutkan, awalnya kondisi rumah tangga pelapor dan terlapor baik-baik saja dan harmonis. Lalu, tiga tahun kemudian sekira tahun 2021 lalu, AL istri Sarman Jaya Sinurat sering mengeluh masalah ekonomi, hingga akhirnya AL membuat pinjaman kepada para keluarga mencapai Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), hingga membuat sering cek-cok adu mulut antara pelapor dengan tersangka AL.

Suami AL, pada Juli 2024 lalu sempat membuat laporan orang hilang ke Polsek Negeri Lama akibat AL tidak diketahui keberadaannya, bahkan HP milik AL tidak aktif.

Kemudian, pada Sabtu (25/2/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu, keluarga pelapor mendengar bahwa tersangka AL sudah memiliki anak kemudian adik ipar korban mengirimkan lokasi alamat tersangka AL.

Merasa keberatan atas perbuatan tersangka AL, korban bersama keluarga mendatangi tempat tinggal tersangka AL yang berada di Kecamatan Patumbak.

Di rumah tersebut, korban/pelapor melihat tersangka AL dan tersangka LS (pasangan/suami baru AL-red), tinggal dalam satu rumah dan memiliki satu orang anak.

Selanjutnya, korban membawa tersangka AL dan tersangka LS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah Kasubsie Intel dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II ke Cabjari Labuhan Deli, "ya kita ada menerima berkas tahap II dari PPA Polrestabes Medan dengan dakwaan pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP," ucapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Besar Cabjari Labuhan Deli Gelar Halal Bihalal
komentar
beritaTerbaru