Senin, 21 April 2025

Warga Tanjung Mulia Diajak Hilangkan Kebiasaan Buang Sambah Sembarangan

Rifki Warisan - Minggu, 20 April 2025 23:50 WIB
Warga Tanjung Mulia Diajak Hilangkan Kebiasaan Buang Sambah Sembarangan
Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (19/4/25), di Jalan Yos Sudarso Gang Madio, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Medan, MPOL -Warga Kelurahan Tanjung Mulia diajak untuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sebab, hal itu akan berdampak buruk ke depannya.

Baca Juga:
Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (19/4/25), di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 5, Gang Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Reinhart menjelaskan, produksi sampah Kota Medan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mencapai 2.000 ton per hari. Dari jumlah itu, hanya sekitar 800 ton yang mampu dikerjakan. "Sisanya, tidak terkontrol," katanya.

Persoalan sampah, sebut Bendahara Fraksi PSI itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun merupakan tanggung jawab semua pihak. Karena itu, katanya, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam menanggulanginya.

"Sebaik dan sebagus apapun program pemerintah itu, tanpa dukungan masyarakat tidak ada artinya. Jadi, masyarakat harus ikut berperan," ajaknya.

Ia mengajak masyarakat untuk dapat melakukan pemilahan sampah. "Melalui pemilahan yang dilakukan, nantinya sampah yang dihasilkan bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan bank sampah," ujar Reinhart.

Senada dengan itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Sucilawati, menyampaikan saat ini tinggi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Marelan sudah mencapai 50 meter di atas permukaan tanah. Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Saat ini bukan lagi bagaimana membuang sampah, tetapi bagaimana menguranginya. Manfaatkanlah bank-bank sampah yang ada dengan melakukan pemilahan sampah. Jadi, sampah-sampah itu nanti bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan bank sampah," katanya.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sumber Data Pemerintah, Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk
Rizki Lubis Minta Dinkes Medan Rutin Lakukan Penyuluhan Terkait Diabetes
Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Agar Berhati-Hati Penyalahgunaan Adminduk
Guru Protes Tempat Buang Sampah di Dekat SDN 060885 Padang Bulan
Agus Setiawan: Perda No. 3 Tahun 2024 Dapat Bantu UMKM Lebih Maju
Kejuaraan Voli U-15 MAVI Sumut Sukses, SBV dan Bina Putri Juara
komentar
beritaTerbaru