Sabtu, 19 April 2025

Dit Siber Poldasu Ungkap Prostitusi Live Streaming Di Kost VIP Tembung

Josmarlin Tambunan - Rabu, 16 April 2025 17:48 WIB
Dit Siber Poldasu Ungkap Prostitusi Live Streaming Di Kost VIP Tembung
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintuka bersama Kasubdit Siber memperlihatkan barang bukti prostitusi daring saat konprensi pers, Rabu (16/4) di Mapoldasu.(jos Tambunan).
Medan, MPOL: Direktorat Reserse Siber Poldasu menggerebek satu unit kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang dijadikan live streaming prostitusi.

Baca Juga:
Dari tempat kost tersebut polisi mengamankan seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya, Rabu (16/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).

"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,"ungkapnya.

Ini, kata Kombes Ferry, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Poldasu. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan.

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
komentar
beritaTerbaru