Medan, MPOL -Cici Anjani Nasution (27) warga
Jalan Pancing, Lingkungan VIII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli meradang. Pasalnya LP (Laporan Polisi), di Polsek Medan Labuhan Nomor : LP/B/153/II/2024/SPKT/Sektor Medan Labuhan pada
6 Februari 2024 lalu.
Baca Juga:
Menurut korban, Rabu (16/4) terduga pelaku yang berinisial R dan beberapa rekannya belum ada diproses hukum. Padahal korban saat itu sampai mengalami sejumlah luka fisik akibat kejadian tersebut.
"Saya luka memar di belakang leher, goresan di pipi kanan, memar di bahu kanan, dan sakit di bagian kepala. Tapi pelaku masih saja santai, seolah kasus ini, tidak dianggap" ujarnya dengan nada kecewa.
Parahnya lagi, korban mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan laporannya dari pihak penyidik.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp mengaku akan mengecek LP korban, "Ok bang coba saya cek y," ucap Kompol Tohap Sibuea.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News