Kamis, 17 April 2025

Amin Sei Rotan Sangkal Lebur Timah Illegal

Alfiannur - Senin, 14 April 2025 21:10 WIB
Amin Sei Rotan Sangkal Lebur Timah Illegal
Kediaman Amin di Dusun VII Gardu PLN Desa Sei Rotan berisi timbunan baterei bekas serta tungku peleburan timah miliknya di HGU PTPN II Kebun Batang Kuis, yang luput dari pandangan Nanda, Sri Wage dan kawan-kawan. (Ist).
Medan, MPOL - Amin warga Dusun VII Desa Sei Rotan Ujung sebelah gardu PLN, Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang, menyangkal melakukan rangkaian proses peleburan Timah illegal di kediamannya. Bantahan itu diucapkan Amin saat ditelepon wartawan, Sabtu,(12/4/2025) kemarin.

Baca Juga:

Sangkalan Amin tadi disampaikannya saat wartawan menanyakan kegiatannya, yang berhubungan dengan baterei bekas, seperti memisahkan komponen baterei dan mengosongkan air baterei di Dusun VII ujung Gardu PLN. Kemudian mengumpulkan kepingan timah baterei, lantas membawa kepingan timah untuk dilakukan peleburan pada tungku masak/ pembakaran yang terletak di HGU aktif PTPN 2 dikawasan Batang Kuis.


Lalu setelah hasil peleburan dibentuk menjadi timah apung bagi pemberat jala ikan. Timah pemberat ini dilansir menggunakan pick up ke gudang di Jl. Medan-Batang Kuis, lantas diangkut menggunakan kontainer sewaan dari perusahaan ekspedisi menuju para penadah yang membeli timah illegal tersebut dibeberapa kawasan Kota Medan seperti Jl Medan-Tembung dan Jl. B..Katamso.


"Ijin apa, memangnya harus ada ijin?", sergah Amin.


Ketika disebutkan kegiatan peleburan timah harus memiliki perijinan, Amin buru-buru mengatakan tidak ada melakukan kegiatan apapun dikediamannya. Lantas saat wartawan mengirim foto tumpukan baterei bekas dirumahnya, dan proses peleburan di HGU PTPN II, Amin berteriak lewat selulernya, "Saya tidak ada melakukan kegiatan apapun, saya tidak ada melakukan apapun", keras Amin. Cepat mematikan selulernya. Ketika dikonformasi ulang, Amin tidak lagi menjawab panggilan seluler dan surat eletrronik lewat surel di whanya 0813-6833-6108, Senin,(14/4/2025).


Diawali Permintaan Mediasi LSM


Terkuaknya indikasi bisnis haram dugaan peleburan Timah Illegal Amin ini berawal dari surat LBH-K Wartawan pada 11 April 2025 diteken Ketua: Sahrul, S.Ag dan Sekretaris Nanda Afriyan Syawal; serta LSM Pembela Keadilan Rakyat, pada 18 Maret 2025 diteken Ketua: Nanda Afriyan Syawal dan Sekretaris: Oktiyanti Nasution. Kedua lembaga yang beralamat Jl. Laksana Dusun III Desa Bintang Meriah Kec. Batang Kuis Kab Deliserdang itu, menyurati puluhan instansi terkait, lembaga teknis, badan perijinan dan Lingkungan Hidup, juga kalangan wakil rakyat, dengan alasan adanya keluhan atas pencemaran lingkungan disebabkan kegiatan PT.Keluarga Jaya Indonesia beralamat Gang Buntu Dusun VII Desa Sei Rotan. Isi surat, kedua lembaga minta warga di mediasikan dengan pihak manajemen perusahaan.


Namun setelah wartawan melakukan konfirmasi dengan Direktur Operasional Iqmal Hakim Lubis, SH diketahui bahwa untuk laporan dengan data yang sama tersebut, sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Sri Wage dan Isdawati pada 24 September 2024, atas nama warga Desa Sei Rotan. Tapi menggunakan lembaga hosnews.id, lalu selanjutnya PT.Keluarga Jaya dihakimi sepihak lewat pemberitaan puluhan media online yang tidak jelas kompetensi perusahaan media juga kompetensi wartawannya.


Akibat prilaku mengatasnamakan wartawan tapi tidak bertanggungjawab memuat bantahan, hak jawab dan pemuatan permintaan maaf kepada PT Keluarga Jaya, Dewan Pers menilai Sri Wage, Isdawati dan Zulkifli telah melanggar kode etik jurnalistik. Dan karena ketiganya beserta hosnews tidak juga memuat hak jawab, media serampangan serta ketiga wartawan abal abal ini direkomendasikan Dewan Pers untuk dituntut ketentuan pidana sebagai mana diatur Pasal 18 UU Pokok Pers.


"Data busuk pada September 2024 dipakai lembaga baru untuk menyerang kita pada Maret dan April 2024. Ini khan bukan untuk konfirmasi, tapi terkesan bergaya preman", ujar Iqmal Hakim.

Bahkan lanjut Iqmal permintaan mediasi lewat alasan pencemaran lingkungan baru itu seperti punya tujuan terselubung. Karena warga yang keberatan dipimpin orang-orang bermasalah, dan masih berperkara di pengadilan, juga DPO kepolisian.


"Kita kan manajemen bang, masa kita layani cara cara premanisme seperti ini. Terus kegiatan yang di Gardu PLN mengapa tidak mereka surati. Atau jangan-jangan mediasi itu adalah pesanan dari yang illegal kepada kami yang memiliki perijinan", ujar Iqmal Hakim.


Adapun nama-nama bermasalah dalam daftar warga yang merasa keberatan dan ingin mediasi dengan Keluarga Jaya, yakni: Darma Bakti: DPO Polrestabes Medan No: 394/XII/RES/1.6/2024, tanggal 24 Desember 2024. Gandi alias Sugandi DPO terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas saat adanya tawuran di Batang Kuis, LP/B/140/1/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung. Dan Sri Wage yang divonis melanggar kode etik jurnalistik serta direkomedasikan dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers. sesuai penilaian awal No 1510; penilaian akhir No 1371, dan terakhir rekomedasi Dewan Pers No 13.

Nanda Afriyal Syawal yang dikonfirmasi wartawan soal datanya, merupakan barang soak dan rongsokan yang belum diperbaharui milik Sri Wage, malah ngotot ingin dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.


"Solusi terbaik nya aja bang. Bilang sama Bang Kariadi. Abang tau sendiri kami gak punya beban, dan masalah", jawabnya saat dikonfirmasi wartawan bahwa datanya usang belum diperbaharui, dan sudah mengambil korban yakni Sri yang melanggar kode etik dalam pemilaian Dewan Pers.

"Gak masuk akal. Ntah apa kau bilang tiba tiba kompirmasi. Kayak anak TK", hujat Nanda yang kerap menyebut dirinya sebagai profesional.

Namun saat diingatkan wartawan kepada Nanda bahwa urusan lembaganya dengan PT Keluarga Jaya tidak ada sangkutnya dengan wartawan. Hingga mustahil wartawan memenuhi permintaan Nanda, untuk dipertemukan dengan orang yang disebutnya bernama Kariadi. Nanda menjelma menjadi sangat lembut seperti Penceramah Dunia dan menuliskan kalimat, "Hidup ini harus bersahabat. Jadi dikenang orang.

Karena tidak ada yang kekal dan abadi.Bilang sama si karyo bos mu bang", tulis Nanda lewat Wha, Senin,(14/4/2025).

Dan wartawan lalu berinisiatif mengakhiri konfirmasi, sebab yang dikonfirmasi terkesan kempunan dan tengah asyik berpuisi. (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru