Kamis, 17 April 2025

Permintaan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Fadli dkk Sampaikan Surat Keberatan.

Redaksi - Senin, 14 April 2025 16:30 WIB
Permintaan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Fadli dkk Sampaikan Surat Keberatan.
Sampul depan buku UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (dok)
Medan, MPOL - Setelah lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja permintaan informasi publik kepada beberapa Kepala SMA dan SMK di Labuhanbatu tidak ditanggapi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 22 ayat (7) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima nya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Baca Juga:
Fadli kembali menyampaikan surat keberatan atas pengabaian atau tidak ada nya tanggapan atas surat permintaan informasi publik yang telah disampaikan sebelum nya, surat tertanggal 14 April 2025 ini selanjut akan diantar langsung ke sekolah , atau via email.

Hal ini disampaikan Fadli Hasibuan yang bertindak sebagai pemohon pada MPOL, Senin, 14 April 2025 di Medan, didalam surat keberatan itu disampaikan bahwa apa yang diminta dalam surat sebelum nya merupakan informasi yang wajib di sampaikan badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan bukan merupakan pengecualian informasi yang harus di berikan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2008.

Badan publik sebagaimana dimaksud lanjut Fadli adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN dan APBD, yang satu diantara nya adalah sekolah SMA dan SMK.

"Padahal tanpa diminta pun, hal ini me rupakan informasi yang wajib di sediakan secara berkala, diatur pada pasal 14 ayat (2) point d.ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit"
tutupnya.

Sementara itu ditemui terpisah praktisi hukum yang juga seorang Advokat dan Dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Medan Adv Irwan syah, SH, MH yang dimintai tanggapan terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal yang harus dan wajib dilakukan saat ini oleh semua badan publik.

Sebab didalam nya juga termuat sanksi yang diatur dalam Bab XI Ketentuan Piadana Pasal 52 Badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau.

Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuia dengan UU ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).(FH)


Sampul depan buku UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (dok)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru