Sabtu, 19 April 2025

Dr. Lily: Pengangkatan Kepling Harus Merujuk Pada Perda No. 9 Tahun 2017

Rifki Warisan - Minggu, 13 April 2025 18:13 WIB
Dr. Lily: Pengangkatan Kepling Harus Merujuk Pada Perda No. 9 Tahun 2017
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat sosialisasi Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017, Sabtu (12/4/25) di Jalan Wijaya Kesuma Raya, Medan Helvetia.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, berharap tidak ada permasalahan di masyarakat terkait dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), jika berpedoman pada Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Baca Juga:
"Karena perda ini menjadi acuan bagi masyarakat terkait dengan tugas, fungsi dan pemberhantian atau pengangkatan kepling," ujar Lily saat sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Sabtu (12/4/25) di Jalan Wijaya Kesuma Raya, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia.

Politisi perempuan PDI Perjuangan itu menjelaskan, di dalam perda tentang kepling tersebut tertulis syarat-syarat administrasi untuk jadi kepling, misalnya minimal tamatan SMA/sederajat, dan usia 23-55 tahun.

"Kemudian syarat yang tak kalah petingnya, calon kepling harus berdomisili dan ber-KTP (kartu tanda penduduk) di wilayah setempat minimal 2 tahun sebelum pencalonan, dan harus berdomisili di wilayah setempat selama menjabat kepling," tegas Lily.

Anggota DPRD Medan tiga periode ini menjelaskan, di dalam mekanisme pemilihan kepling, syaratnya maksimal hanya boleh tiga calon, dan masing-masing calon kepling minimal didukung 30 persen dari warga setempat.

"Tugas kepling itu membantu lurah dalam memberdayakan lingkungan dan masyarakatnya. Kepling diberhentikan oleh camat atas usul lurah. Masyarakat juga berhak mengusulkan pemberhentian kepling jika melanggar aturan," ujar Lily.

Pada kesempatan itu, Lurah Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Naikma Marbun, SE, MM, mengingatkan masyarakat bahwa jika ada kepling yang melanggar fungsi dan tanggungjawabnya, agar segera melaporkannya ke lurah.

"Sebenarnya Kepling itu tugasnya berat Pak/Buk. Mereka meneken surat pernyataan bersedia bekerja 24 jam. Artinya, kapan saja dibutuhkan masyarakat, kepling harus siap dan berada di lingkungannya," ungkap Naikma Marbun.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan kepling telah dilakukan secara transparan sesuai dengan perda dan perwal (peraturan walikota )."Jika ada pengusulan kepling yang baru, diumumkan secara terbuka sesuai tahapannya di kantor lurah," katanya .

Naikma Marbun pada kesempatan itu juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dari sampah, dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Begitu juga, bayarlah uang sampah sesuai ketentuannya. Jika ada warga yang belum terdaftar sebagai wajib retribusi sampah (WRS), maka segera melapor ke kepling setempat biar dicatat dan terdata sebagai WRS," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru