Medan, MPOL: Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar demo di Mapoldasu, Senin (24/3). Dalam tuntutannya massa minta Poldasu segera menangkap Dirut Bank Sumut yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik bahkan tidak mengindahkan surat penjemputan paksa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan oleh Bank Sumut terhadap, Tianas Situmorang (67).
Baca Juga:
"Tidak mengindahkan surat penjemputan paksa merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri,"jelas salah seorang orator.
Sementara, Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga, SH, MH, yang hadir di tengah-tengah massa aksi menyampaikan, kejahatan yang dilakukan pejabat Bank Sumut membuat kliennya, Tianas Situmorang (67) menderita. Karena permasalahan yang dialami kliennya, Bank Sumut dilaporkan atas dugaan tindak perbankan dan dugaan penipuan.
"Kapolda jangan mau dipengaruhi oleh kepentingan apapun. Berdiri tegak lurus dalam menegakkan kasus ini. Tuntutan kami, Dirut Bank Sumut harus bertanggungjawab. Kembalikan uang Rp 2 miliar milik klien kami. Mohon ketegasan Kapoldasu untuk mengembalikan uang klien kami. Semua harus sama di mata hukum,"jelasnya.
Sampai saat ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka anehnya. Uang dugaan hasil penipuan dan penggelapan ini dijadikan deviden Bank Sumut. "Jadi pejabat dan Dirut juga menikmati deviden yang berasal dari uang penggelapan ini. Harus bertanggungjawab dong?"jelasnya.
Pihaknya juga minta penyidik Ditreskrimsus Poldasu agar menyita uang Rp 2 miliar milik korban. Bukan malah menjadikannya sebagai deviden (keuntungan).
Poltak Silitonga berharap kasus perbankan ini harus dituntaskan dan harus dipenjara oknum-oknum yang terlibat dalam kasus perbankan ini agar ada efek jera. Kami juga berharap agar uang Rp 2 miliar itu disita dijadikan bukti dalam kasus ini. Lalu tangkap atau penjarakan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
SESUAI PROSEDUR
Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi mengatakan, pihak bank Sumut Cabang Aeknabara sudah menjalankan seusai prosedur.
"Saya rasa tidak ada melakukan penipuan atau menggelapkan agunan nasabah, kita minta supaya mereka rujuk," katanya.
Babay mengatakan, masalah itu ditangani cabang Aeknabara, Kab Labuhan Batu dan tidak harus semua permasalahan di seluruh cabang harus dipertanggung jawabkan direktur utama.
"Pak Kapolda sudah memberikan keterangan soal itu, ya tunggu sajalah ya," ungkapnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan