Senin, 17 Maret 2025

Kanit Reskrim Ipda.Kameda Sikat Geng Sabu-sabu Jati Sari Tinggi Raja

Martono - Senin, 17 Maret 2025 13:15 WIB
Kanit Reskrim Ipda.Kameda Sikat Geng Sabu-sabu Jati Sari Tinggi Raja
Kanit Reskrim IPDA.Kameda S, S.H dan ketiga pelaku (baju orange) saat diamankan di Polsek Prapat Janji.(mass).
, MPOL - Kanit Reskrim IPDA.Kameda Sikat Geng Sabu-sabu Jati Sari Tinggi Raja

Baca Juga:
Asahan, MPol
Jajaran wilayah hukum Polres Asahan terus gencar membasmi tindak pidana kejahatan apapun. Di wilayah hukum Polsek Prapat Janji berhasil mengobrak abrik dan mengamankan tiga orang pelaku Narkoba jenis shabu dan digelandang ke Polsek Prapat Janji, Minggu,(16/3/25) dari Dusun V Jati Sari, Desa Tinggi Raja, kecamatan Tinggi Raja kabupaten Asahan.

Kapolsek Prapat Janji AKP.Defta Sitepu, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA.Kameda S, S.H saat dikonfirmasi awak media, Minggu,(16/3/25) mengatakan berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Prapat Janji pada hari Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib, bahwasanya di Dusun V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja ada sebuah rumah milik Tugimin alias Kancil (54) yang sering dijadikan sarang atau lokasi transaksi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim bersama degan anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyergapan di sebuah rumah sesuai degan informasi dimaksud, kata Kapolsek.

"Kemudian pada saat dilakukan penyergapan didepan rumah ada seorang laki-laki yg sedang duduk-duduk diteras yang bernama Arif Kamisnan(32) sedang melihat-lihat situasi ke arah jalan dan dipintu rumah ada seorang laki-laki yqng hendak keluar rumah bernama Tugimin alias Kancil(54), selanjutnya Tugimin alias Kancil dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur bagian depan ada seorang laki-laki yg bernama Jefri Maulana(32) sedang mengemas dan menimbang narkotika Shabu," beber Kapolsek Prapat Janji AKP.Defta Sitepu, S.H.

Ditambahkan oleh Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H menjelaskan sebelum melakukan penggeledahan lebih lanjut, kami memanggil Kepala Dusun (Kadus) Dusun V yang bernama Legimin untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam lantai kamar tersebut ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah macis, 2 (dua) buah pipet skop besar dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai,jelas Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000,- selanjutnya penggeledahan dilakukan diteras depan rumah dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna proses selanjutnya," sebut sosok Kanit muda, Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H yang dikenal selalu aktif dan tanggap terhadap keresahan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prapat Janji ini.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru