Kamis, 13 Maret 2025

Soal Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Ombudsman RI Panggil Para Pihak Terkait

Redaksi - Kamis, 13 Maret 2025 00:17 WIB
Soal Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Ombudsman RI Panggil Para Pihak Terkait
Ombudsman RI memanggil para pihak terkait pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Rabu (12/3).(ist).
Medan, MPOL:Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang untuk berdiskusi terkait dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, pada Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani, mengungkap bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan Kawasan hutan lindung.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam Kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL", ungkap Yuliani.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT. Tun Sewindu di lokasi tersebut.

"Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa," kata Ali Al Rusdi Ginting selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, tetapi lokasinya berada di Kawasan APL.

Tindak Lanjut
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sepakat akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.

Ombudsman RI berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan Langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman On The Spot Bagian dari Program “Jemput Bola”
Wartawan Diintimidasi, Panitera Pengganti dan Sejumlah Rekan Wartawan Bakal Diperiksa
JPU Beberkan Keterlibatan Kadis Kebudayaan Sumut Zumri Sulthony Dalam Dakwaan Korupsi Junaidi Purba, Dkk
Silaturahmi Ombudsman RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Mokhammad Najih Lantik Herdensi Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut
DPP PKN  Bantah Keterlibatan Anggotanya Dalam Pengeroyokan Oknum TNI Di Desa Durin Simbelang
komentar
beritaTerbaru