Rabu, 12 Maret 2025

43 Saksi Diperiksa, EMN Korban Kecelakaan Tunggal

Herbin Sinaga - Selasa, 11 Maret 2025 21:50 WIB
43 Saksi Diperiksa, EMN Korban Kecelakaan Tunggal
Ist
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk saat paparan terkait viralnya pernyataan EMN.
Samosir, MPOL -Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar konferensi pers terkait viralnya pemberitaan mengenai pernyataan korban EMN. Press release ini berlangsung di Lobi Mako Polres Samosir, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:
Acara tersebut dihadiri Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, serta jajaran Polres Samosir dan insan pers.

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami EMN pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pada 25 Desember 2024, setelah sadar, korban menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Suami korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir untuk diproses hukum.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, satu buah kunci sepeda motor, satu tas warna peach, serta satu sepatu warna kuning sebelah kanan.

Dalam press release tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Senada dengan itu, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian. Hasil analisis forensik juga menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Segala pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru