Medan, MPOL - Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kos-kosan. Dari pengungkapan ini, satu pelaku di antaranya ditembak di bagian kakinya.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alfandi Ginting alias Fandi (36) warga Jalan Jamin Ginting, Pasar I, Kecamatan Medan Baru dan Yosua Prananta Tarigan alias Joteng (36) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Pembangunan, Medan. Sementara seorang pelaku berinisial MG masih dalam pengejaran.
"Pelaku mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19) yang terparkir di tempat parkir kos-kosan Komplek Pamen No. GA-25, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru," kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong kepada Medan Pos, Selasa (11/3/2025) dini hari.
Dian mengatakan awal mula pencurian sepeda motor korban dicuri. Dalam laporannya korban menjelaskan dirinya baru pulang kuliah bersama temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih BK 5157 AFY miliknya di parkiran kos dalam keadaan stang terkunci, Kamis (16/1/2025). Lalu korban masuk ke dalam kos untuk beristirahat.
Keesokan harinya saat teman korban hendak pulang, Jumat (17/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB, ia melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di parkiran kos. Kemudian saksi memberitahukannya kepada korban. Setelah dicek cctv, sepeda motor korban telah dicuri pelaku sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka Yosua Tarigan.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas para pelaku dan mencari keberadaan pelaku utama sampai ke Kabupaten Tanah Karo. Hasilnya, pelaku Fandi ditangkap di kampung halamannya Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Senin (10/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat diinterogasi pelaku Fandi mengaku melakukan pencurian dengan pelaku Yosua Prananta Tarigan alias Joteng dan MG. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Joteng di Jalan Pasar VI, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Senin (10/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan lagi untuk mencari keberadaan MG, akan tetapi pelaku Fandi melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku," sebutnya.
Menurut pengakuan pelaku Fandi, lanjut Dian, sepeda motor korban dijual pelaku Joteng dan MG seharga Rp. 2,5 juta kepada seseorang di Jalan Starban, Medan Polonia. Dari hasil penjualan tersebut dibagi tiga, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 700.000. Sementara sisa uang Rp 400.000 digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Pelaku Fandi ini merupakan spesialis curanmor. Pengakuannya ia pernah mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Jamin Ginting Pasar VI (wilayah hukum Polsek Sunggal)," pungkasnya, sembari menambahkan pihaknya masih memburu pelaku MG. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News