Senin, 10 Maret 2025

Polda Sumut Belum Temukan Bukti Kuat Polres Labuhan batu Terima Setoran Dari Bandar Narkoba Endar Siregar

Josmarlin Tambunan - Senin, 10 Maret 2025 19:39 WIB
Polda Sumut Belum Temukan Bukti Kuat Polres Labuhan batu Terima Setoran Dari Bandar Narkoba Endar Siregar
Plt Kabid Humas Poldasu Kombes Yudhi Pinem didampingi Kabid Propam Kombes Bambang T saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/3).(jos tambunan).
Medan, MPOL:Terpidana bandar narkoba Labuhan Batu, Endar Muda Siregar yang kini sudah mendekam di Rutan diperiksa tim Subdit Paminal Bid Propam Poldasu. Pemeriksaan tersebut buntut dari video viral di media sosial x yang di upload akun Sutan Mangara Harahap pada 31 Januari 2025 dengan narasi "190 juta perbulan, bandar narkoba Endar Muda Siregar siap membuka keterlibatan oknum petugas di Polres Labuhan Batu.

Baca Juga:

Plt Kabid Humas Poldasu Kombes Yudhi Pinem didampingi Kabid Propam Kombes Bambang T mengatakan, dari keterangan Endar Muda Siregar belum dapat ditemukan pembuktian yang menguatkan kalau Kapolres Labuhan Batu beserta Kasat Narkoba dan oknum di Sat Narkoba menerima setoran dari bandar narkoba Endar Muda Siregar.


"Paminal Propam Poldasu sudah memeriksa Endar Muda Siregar atas video viral tersebut namun untuk sementara ini belum ditemukan fakta yang menguatkan kalau tuduhan terhadap Kapolres, Kasat Narkoba dan anggota Satnarkoba Polres Labuhan Batu menerima setoran dari bandar Narkoba, Endar Muda Siregar," katanya kepada wartawan, Senin (10/3).


Dia menjelaskan, dari video yang beredar kalau Endar menyetor Rp.190 juta per bulan (konsorsium) kepada Kapolres dan Sat Satnarkoba namun setelah diperiksa bahwa Endar mengaku bukan Rp.190 juta tetapi pada bulan Maret 2024 sebanyak Rp.80 juta dan April Rp 158 juta.


Pun demikian, sebut Yudhi Pinem, pihaknya belum dapat menyimpulkan benar tidaknya keterangan Endar Muda Siregar karena bukti-bukti maupun saksi yang dapat dijadikan menguatkan penyetoran tidak ada termasuk juga bukti transaksi perbankan juga tidak ada, apalagi pihak yang dituduh menerima setoran membantah.

Dalam pemeriksaan lain, tersangka DK menyatakan akan mengungkap bukti setelah proses sidang, namun dalam video yang viral pada 3 Maret 2025, ia sama sekali tidak menyebutkan adanya bukti tersebut.

"Satu-satunya fakta yang ditemukan adalah hubungan pertemanan antara EMS dan Oknum RS. EMS diketahui pernah membantu secara pribadi dengan memberikan gaji kepada pekerja yang membangun lantai doorsmeer milik Aiptu RS. Terkait hal ini, Oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.

Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa Polda Sumut siap melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba Dalam Sepekan
Ditlantas Polda Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di STT Bethel Medan
Aneh...Polda Sumut Bantah Webside Bareskrim Polri Mengatakan Susanto Lian Tersangka
Polda Sumut Tangkap ASN Disdik Sumut Terkait Proyek Fiktif Rp.1,2 Milyar
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Manusia ke Malaysia, Tiga Korban Diselamatkan
Polda Sumut Sidik Dugaan Korupsi Bank Mandiri
komentar
beritaTerbaru