Medan, MPOL - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, ALEXANDER SINULINGGA, S.STP.,M.Si, diminta menertibkan bangunan bermasalah, dengan melakukan pembongkaran terhadapap bangunan bermasalah di Jl Pahlawan Gg Rukun Kec. Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Adi Warman Lubis kepada wartawan, usai silaturrahmi dan buka puasa bersama dikantornya, Jl. Prof HM.Yamin Medan, Jumat malam, (07/03/2025).
"Kita sudah surati Kadis Perkim Medan Alexander Sinulingga agar melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terindikasi tidak mentaati prosedur pembangunan dengan tidak memiliki ijin PBG itu", sebut Adi Warman Lubis.
Disebutkan Adi Warman, selain tidak mengikuti prosedur perijinan. Kondisi pekerjaan bangunan yang mencapai 60 persen, sama sekali tidak memperhatikan keselamatan lingkungan juga keselamatan kerja. Hingga tak heran beberapa rumah tetangga disamping bangunan bangunan, jadi korban hamburan pecahan batu dan beton bongkaran rumah, yang dibiarkan berjatuhan tanpa jaring pengaman bangunan.
Bahkan bukan hanya itu, pekerjaan bangunan yang tidak mengikuti dan mematuhi prosedur teknis seperti mentaati sempadan bangunan, roiland, bahkan ketinggian bangunan R1, bangunan pemukiman ukuran kecil dengqn kerapatan tinggi berjajar yang tidak boleh melampui batas ketinggian 2 lantai.
"Sebaiknya Dinas Perkim melakukan penindakan dan pembongkaran, jangan sampai warga menilai Pemko Medan melindungi bangunan bermasalah, dan takut menghadapi pemilik bangunan bermasalah", sebut Adi Warman Lubis.
Alasan pembongkaran bangunan sebut Adi Warman Lubis selain masalah teknis prosedur perijinan, juga masalah keamanan dan keselamatan. Karena pekerjaan bangunan tidak dari dasar, dan hanya perbaikan. Beberapa tiang beton penyangga dan pengikat dinding dari lantai 1 keatasnya, juga terkesan miring hingga dikhawatirkan satu saat roboh dan dapat menimbulkan korban.
Milik Oknum Pejabat
Sebelumnya Azuwar yang merupakan penghuni rumah saat dikonformasi menyebutkan, bahwa bangunan milik DS yang mantan pejabat di Padang Sidempuan Tapsel, dan saat ini bertugas di Bandung.
Azuwar tetap bersikukuh bahwa bangunannya memiliki perijinan dan tengah dalam pengurusan. Seorang ibu yang sepertinya istri Azuwar, terlihat menggerutu sambil berkata, "Tahunya kami siapa yang menyuruh kami diberitakan".
Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan, Samosir yang dikonfirmasi keberadaan bangunan tidak memiliki ijin dan diduga melanggar tataruang kecamatan dalam wilayah kerjanya, membantah tidak melakukan pengawasan.
Samosir mengatakan pihak Kecamatan Medan Perjuangan sudah mengingatkan dan menghimbau pemilik bangunan Jl Pahlawan Gg Rukun.
'"Sudah kami himbau dan sudah kami laporkan ke perkim, Terima kasih", tulis Samosir lewat surel whanya kepada wartawan. Sementara Kabid Perkim Affan Harahap, belum menjawab wha wartawan.(fitri)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan