Medan, MPOL - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menjalin kolaborasi dengan Aliansi Sumut Bersatu (ASB), dalam mendorong penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini, khususnya kekerasan seksual. Apalagi Sumut menduduki peringkat keempat di Indonesia, dengan kasus kekerasan perempuan dan anak terbanyak.
Baca Juga:
Ketua FJPI Sumut,
Khairunnisak Lubis mengatakan, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus. Ia mengakui masih terdapat tantangan bagi jurnalis perempuan dalam membuat berita tentang perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Misalnya, masih ada yang menuliskan alamat lengkap korban.
"Padahal aturannya, (alamat korban) hanya boleh sampai kecamatan. Ada yang masih menulis di berita alamat lengkap, padahal itu tidak boleh lagi," ucapnya dalam diskusi di Kantor ASB, Padang Bulan, Medan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam diskusi yang digelar untuk memperingati Hari Perempuan Internasional ini, Nisa mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mengawal kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sehingga korban kekerasan seksual tidak mundur saat memperjuangkan haknya.
"Pernah ada yang sudah dilaporkan, tapi mundur karena malu. Ini yang menjadi salah satu hambatan kami di FJPI," katanya.
Direktur Aliansi Sumut Bersatu,
Ferry Wira Padang, menyampaikan sejak tahun 2016 - 2025, ada sekitar 75 kasus yang ditangani ASB. Ia mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi saat mendampingi korban kekerasan seksual.
"Pertama dari korban. Tidak mudah perempuan untuk mau menyuarakan kasus kekerasan yang dialaminya. Dia harus melakukan sesuatu untuk apa yang menjadi hak dia sebagai korban," ujarnya.
Tantangan lainnya saat berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Pihaknya harus memastikan APH menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mencontohkan salah satu kasus di Kabupaten Simalungun. Pihaknya kesulitan meyakinkan APH untuk menggunakan UU TPKS.
"Itu sangat sulit. Bahkan kita sampai ketemu Kanit PPA-nya untuk memastikan UU TPKS dipakai," ujarnya.
Sementara
Roima Harahap, Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, mengungkapkan ada 1.822 orang mengalami kekerasan di Sumut sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 lebih adalah kasus kekerasan seksual.
"Inilah gambaran kita di Sumut. Kita ada di urutan ke empat untuk Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Saat ini pemerintah sedang melakukan upaya agar ada unit-unit atau UPT UPT PPA di setiap kabupaten kota, sehingga layanan untuk perempuan dan anak bisa terpenuhi.
"Bentuk komitmen pemerintah, sekarang di pusat dan perlahan ke daerah, akan dibentuk satu direktorat untuk menangani perempuan dan anak, dan TPPO. Sudah ada di pusat, dan perlahan (akan ada) di daerah," ujarnya. (ina/ r)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan