Medan, MPOL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengatakan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembahas pada Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuagan Haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel JW Marriot, Jl. Putri Hijau No.10, Kota Medan, Jum'at (7/3/2025).
Kakanwil Kemenagsu menyampaikan, Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sahdan tidak mengikat.
"Pengelolaan keuangan haji dilaksanakan berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Baca Juga:
Ahmad Qosbi menjelaskan, Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenagsu menjelaskan, Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78. Untuk jemaah haji Sumatera Utara membayar Bipih Rp. 47.976.531,00.
"Tahun ini, 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah," ucapnya.
Ahmad Qosbi menambahkan, Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya. Nas
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan