Senin, 10 Maret 2025

Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Dapat Jatah Rp 100 Juta

Ketua IPW: Itu Gratifikasi Jabatan
Abi Ridwan - Sabtu, 08 Maret 2025 16:38 WIB
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Dapat Jatah Rp 100 Juta
Iptu Sofyan Tampubolon yang kini masih mengemban Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu meski diduga menerima gratifikasi dari Mantan bupati.

Menurut Bambang, jika nanti Iptu Sofyan terbukti menerima suap dari putusan pengadilan baru akan diproses baik etika maupun pidana.

Baca Juga:

"Kalau nanti terbukti bahwa beberapa saksi itu ternyata ada melanggar pidana tentunya itu akan ditangani yang lain. Kami dalam hal ini mendukung pimpinan untuk melaksanakan penegakan hukum disiplin dan etika," sebutnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei.

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik. Namun, setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru