
Ombudsman On The Spot Bagian dari Program “Jemput Bola”
Medan, MPOLPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Ombudsman On The Spot dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (H
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu-Polda Sumatera Utara, Iptu Sofyan Tampubolon tampaknya semakin bangga dalam jabatannya. Pasalnya, meski terbukti dan mengakui menerima uang dari mantan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada, namun jabatan empuknya sebagai Kanit Tipikor tetap masih diembannya.
Baca Juga:
Gratifikasi merupakan tindak pidana dalam jabatan seseorang dan dapat dikenai sanksi etik.Tapi itu rasanya tak berlaku bagi Sofyan Tampubolon?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa diminta Medan Pos tanggapannya atas perilaku Sofyan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan uang terkait jabatan setidaknya merupakan gratifikasi.
Kalau dalam jabatan sanksi diperiksa dugaan pelanggaran kode etik, kalau gratifikasinya yang tidak dilaporkan selama 30 hari adalah perbuatan korupsi," kata Teguh, Jum'at (7/3/2025).
Untuk diketahui setelah adanya proses penerimaan uang Rp 100 juta yang diterima Sofyan, namun sanksi yang dikenakan padanya belum terlihat. Hingga sampai saat ini Sofyan masih mengemban sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas apa sanksi yang diterima oleh Sofyan sebagai anggotanya tersebut. Pesan yang dikirimkan kepadanya meski keadaan masuk belum dibalas.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menegaskan akan menindak dugaan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Kombes Bambang cuma bilang pihaknya menghormati proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Katanya, ia enggan menerka-nerka dan mengganggu proses peradilan.
"Fakta-fakta di peradilan kan tentunya akan di akhir, jadi kita tidak bisa berkomentar, tidak bisa menindaklanjuti pada proses peradilan kita mengganggu proses tersebut dan yang lain-lain. Kita hormati proses peradilan, sampai sekarang belum tuntas dan belum putus," kata Kombes Bambang saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Ditanya mengenai sanksi dan proses pemeriksaan, perwira menengah polri ini tampak terburu-buru pergi.
Medan, MPOLPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Ombudsman On The Spot dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (H
Sumatera UtaraSulut, MPOL Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (purn) Yulius Selvanus Komaling bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, melakukan inspeksi m
NusantaraMedan, MPOL Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Achmad Ukayat memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa al
HukumBinjai, MPOL Wali Kota Binjai H.Amir Hamzah bersama Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dige
Sumatera UtaraMedan, MPOL Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah melaksanakan operasi penindakan terhadap mobil penumpang berplat hitam yang d
PeristiwaMedan, MPOL Menyambut momen Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2025, Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digi
NusantaraMedan, MPOL Dengan maksud dan tujuan mempererat hubungan dengan para tokoh agama dalam suasana bulan suci Ramadan, Kapolres Pelabuhan Bela
Sumatera UtaraMedan, MPOL Puasa Ramadan membawa banyak manfaat bagi kesehatan, termasuk detoksifikasi tubuh dan meningkatkan kontrol gula darah. Namun,
KesehatanKapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi salah satu etalase bagi Polri.Sepert
Sumatera UtaraMedan, MPOL Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama seluruh jajaran terus menunjukkan komitmennya d
Sumatera Utara