Medan, MPOL - Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Labuhanbatu,Polda Sumatera Utara Iptu Sopyan Tampubolon tampaknya semangkin bangga dalam jabatannya.Karena meski terbukti dan mengakui menerima uang dari Mantan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada.Namun jabatan empuknya sebagai Kanit Tipikor tetap masih diembannya.
Baca Juga:
Gratifikasi sebagai merupakan tindak pidana dalam jabatan seseorang dan dapat dikenai sanksi etik.Tapi itu rasanya tak berlaku bagi Sofyan Tampubolon?.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa diminta Medan Pos Tanggapannya atas prilaku Sopyan mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan uang terkait jabatan setidaknya merupakan Gratifikasi.
"Kalau dalam jabatan sanksi diperiksa dugaan pelanggaran kode etik,kalau gratifikasinya yang tidak dilaporkan selama 30 hari adalah perbuatan Korupsi,"Kata Teguh,Jum'at (7/3/2025).
Untuk diketahui setelah adanya proses penerimaan uang 100 juta yang diterima Sopyan namun sanksi yang dikenakan padanya belum terlihat.Karena hingga sampai saat ini dianya masih mengemban sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernad Malau di Konfirmasi belum memberikan jawaban atas apa sanksi yang diterima oleh Sofyan sebagai anggota Kapolres tersebut.Pesan yang dikirimkan meski keadaan masuk belum dibalas.
Sebelumnya,Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menegaskan akan menindak dugaan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Kombes Bambang cuma bilang, pihaknya menghormati proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Katanya, ia enggan menerka-nerka dan mengganggu proses peradilan.
"Fakta-fakta di peradilan kan tentunya akan di akhir, jadi kita tidak bisa berkomentar, tidak bisa menindaklanjuti pada proses peradilan kita mengganggu proses tersebut dan yang lain-lain.
Kita hormati proses peradilan, sampai sekarang belum tuntas dan belum putus,"kata Kombes Bambang saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Ditanya mengenai sanksi dan proses pemeriksaan, perwira menengah Polisi ini nampak terburu-buru pergi.
Menurut Bambang, jika nanti Iptu Sofyan terbukti menerima suap dari putusan pengadilan baru akan diproses baik etika maupun pidana.
"Kalau nanti terbukti bahwa beberapa saksi itu ternyata ada melanggar pidana tentunya itu akan ditangani yang lain. Kami dalam hal ini mendukung pimpinan untuk melaksanakan penegakan hukum disiplin dan etika."
Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei kemarin.
Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.
Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.
Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.
"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.
"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.
"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.(Abi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan