Rabu, 12 Maret 2025

Vendor Datangi Sport Center Tagih Sisa Pembayaran Proyek, CV.Sagor: Tolong Tunda Serah Terima Pak Menteri Pak Gubsu

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 Maret 2025 13:28 WIB
Vendor Datangi Sport Center Tagih Sisa Pembayaran Proyek, CV.Sagor: Tolong Tunda Serah Terima Pak Menteri Pak Gubsu
Kontraktor mendatangi Sport Center menagih sisa pembayaran pengerjaan proyek, Rabu (5/3).(ist).

Medan , MPOL: Kontraktor atau vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (5/3/2025) siang.

Baca Juga:
Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang mereka lakukan terhadap proyek startegi nasional dan mendukung tersuksesnya PON XXI Aceh-Sumut.

Adapun proyek pengerjaan yang dikerjakan mereka diantaranya Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk stadion utama.

"Semua proyek yang telah kami kerjakan sudah tuntas. Total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta dengan total Rp 677.230.292 jutaan," ujar Marihot Tarigan kepada wartawan dilokasi Sport Center, Rabu (5/3).

Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan bahwa mereka datang kelokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.


Menurut Marionta, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak bulan 3 tahun 2024. Selanjutnya, masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.

"Seharusnya, sisa pembayaran dibayarkan semuanya 25 Desember 2024 secara lunas. Tapi, pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran itu," ujarnya.

Mereka berharap agar Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman, Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gubernur Sumut, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk melihat permasalahan yang terjadi.

"Bapak Gubernur Sumut, kami minta agar menunda melakukan serahterima proyek ini sebelum sisa pembayaran hasil kerja kami dibayarkan. Kami juga berharap agar Bapak Gubernur Sumut ikut campur tangan agar KSO membayarkan sisa pembayaran. Karena, ini merupakan permasalahan nasional," terangnya.

Sedangkan pengacara bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa mereka sudah melakukan somasi terhadap KSO Adhi, PP dan Penta.

"Sudah tiga kali somasi kami layangkan. Tapi pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan sisa pembayaran itu," ungkapnya.

Anehnya, proyek telah selesai dan diresmikan. Namun, sisa pembayaran tak kunjung dituntaskan.

"Kami sudah mendapatkan informasi, bahwa uang sudah diberikan dari pihak pemberi kerja, Kementrian PUPR atau Balai Prasarana Pemukiman dan telah diterima oleh KSO Adhi, PP dan Penta. Tapi mengapa mereka belum membayarkan sisa pembayaran kepada klien kami," tambahnya.

Menurut Suhandri Umar, adapun prilaku yang dilakukan oleh KSO Adhi, PP dan Penta mengarah kepada tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami akan melakukan upaya hukum jika pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung membayarnya," terangnya.

Sementara itu, Project Enginer dan Manager (PEM) KSO Adhi, PP dan Penta, Fiqyh Trisnawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan bukan PEM.

"Maaf saya bukan project dan general manager, mgkn salah orang," ucapnya singkat.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution Kembali Sosialisasikan Perda 16/2011
Masyarakat Desa Sugau Ramai-ramai Datangi Polsek Pancurbatu, Minta Usut Akun Medsos Sebarkan Hoaks
komentar
beritaTerbaru