Minggu, 09 Maret 2025

Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditembak, 4 Lagi DPO

Ardi Yanuar - Selasa, 04 Maret 2025 06:37 WIB
Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditembak, 4 Lagi DPO
Ist.
Tersangka Gibol dan Ganda tersangka bongkar rumah yang diringkus Polsek Medan Kota.
Medan, MPOL - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Bahkan, satu di antaranya meringis kesakitan sampai pincang-pincang usai polisi menembak bagian kaki kanannya.

Baca Juga:
Kedua pelakunya M. Iqbal alias Gibol (50) warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dan Ganda Syahputra Situmorang (36) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid mengatakan komplotan pelaku saat beraksi berjumlah enam orang membobol sekaligus menggasak isi rumah milik Chon Kok Ping (42) di Jalan Badur No 5, Kecamatan Medan Maimun. Peristiwa itu baru diketahui seorang penjaga rumah pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada korban.

Setelah dicek, korban mendapati sejumlah barang-barang di dalam rumah telah raib digondol pencuri. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, dua hari setelah kasus curat itu terjadi, petugas lebih dulu menangkap pelaku M. Iqbal alias Gibol pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi tersangka mengaku membobol rumah korban bersama Ganda beserta empat pelaku lainnya berinisial Bo, Ba, A dan R.

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ganda Syahputra Situmorang di tempat persembunyiannya di seputaran Taman Ahmad Yani, Medan, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

"Tersangka Ganda ini baru tadi ditangkap. Dia (tersangka) berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap. Kita beri tindakan tegas terukur di kaki kanannya," kata Bambang kepada Medan Pos, Selasa (4/3/2025) pagi.

Bambang mengungkapkan tersangka Ganda merupakan residivis dengan kasus serupa (bongkar rumah). Tersangka pernah ditangkap Polsek Medan Kota beberapa tahun yang lalu.

"Dia (tersangka) ini sudah pernah dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dengan kasus yang sama," jelasnya.

Sampai saat ini, Bambang menyebut pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron (DPO).

"Ada empat pelaku lagi yang masih kami kejar, satu di antaranya residivis juga dan ada beberapa TKP dia (pelaku) main. Doakan segera tertangkap," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair XIX, Pesan Rico Waas Hentikan Aktivitas Jual-Beli saat Ibadah
Kapolrestabes Medan : Layani dan Berikan Pengamanan kepada Masyarakat Selama 24 Jam
Dorr! Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Medan Ditembak, Ini Sejumlah TKP nya
Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel Satgas Anti Tawuran di Posko Tramtibum Helvetia
Kapolresrabes Medan Beri Motivasi dan Semangat kepada Satgas Anti Tawuran di Kantor Lurah TSM I
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pengoplosan BBM
komentar
beritaTerbaru