Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ganda Syahputra Situmorang di tempat persembunyiannya di seputaran Taman Ahmad Yani, Medan, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
"Tersangka Ganda ini baru tadi ditangkap. Dia (tersangka) berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap. Kita beri tindakan tegas terukur di kaki kanannya," kata Bambang kepada Medan Pos, Selasa (4/3/2025) pagi.
Bambang mengungkapkan tersangka Ganda merupakan residivis dengan kasus serupa (
bongkar rumah). Tersangka pernah ditangkap Polsek Medan Kota beberapa tahun yang lalu.
"Dia (tersangka) ini sudah pernah dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dengan kasus yang sama," jelasnya.
Sampai saat ini, Bambang menyebut pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron (DPO).
"Ada empat pelaku lagi yang masih kami kejar, satu di antaranya residivis juga dan ada beberapa TKP dia (pelaku) main. Doakan segera tertangkap," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News