Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media
siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media
yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,
video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber,
seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada
pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian
akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan
butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat
dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan . Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna
untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas
dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak
untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi
Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat
diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi
ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu
pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat
berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh
sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers,
media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak
dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi,
kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
e. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang
merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
"advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang
menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).